Syarat dan Biaya Perubahan Warna Kendaraan di STNK, Jangan Langsung Ganti

Penulis: Saepul

perubahan warna kendaraan STNK (2)
foto (Tekno Body Repair)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi kendaraan roda dua, termasuk mengganti warna, telah menjadi tren yang mainstream di kalangan penggemar otomotif.

Namun, sebelum anda mengganti warna kendaraan, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan Mengganti Warna Kendaraan di STNK

perubahan warna kendaraan STNK
Ilustrasi (Pinterest)

BACA JUGA: Daftar Showroom Mobil Bekas Terpercaya, Nggak Bikin Ragu

Melansir beberapa sumber, berikut kententuan saat kendaraan berganti warna:

1. Alasan Umum Mengganti Warna Kendaraan

Penggantian warna kendaraan seringkali dilakukan karena alasan personalisasi dan estetika. Pemilik kendaraan dapat menginginkan warna favorit mereka atau melakukan perubahan karena cat asli yang mengelupas, meningkatkan kerentanan bodi kendaraan terhadap kerusakan.

2. Risiko Ganti Warna Motor di STNK

Penting untuk diingat bahwa mengganti warna kendaraan juga berarti perlu memperbarui informasi di STNK. Jika warna yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan warna aktual kendaraan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

3. Harga Ganti Warna Motor di STNK

Biaya ganti warna motor di STNK diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga akan dikenakan biaya sekitar Rp375 ribu, mencakup biaya perubahan warna STNK (Rp225 ribu), pembaruan BPKB (Rp100 ribu), dan pengesahan STNK (Rp25 ribu).

Jika pergantian warna tidak melebihi 20% dari warna asli, tidak perlu memperbarui STNK.

Persyaratan untuk Ganti Warna Motor di STNK

Sebelum mengurus pembaruan STNK, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan:

  1. KTP, SIM, KK, dan paspor (jika kendaraan perorangan).
  2. Surat kuasa dengan materai Rp10 ribu (jika diwakilkan).
  3. Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Surat keterangan bermaterai, SIUP, dan NPWP dari bengkel tempat mengganti cat.

Proses Pengurusan 

  1. Pemilik membawa kendaraan yang sudah diganti warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili di KTP.
  2. Mengisi formulir dan melakukan tes kendaraan.
  3. Menyerahkan bukti hasil tes dan formulir ke loket registrasi.
  4. Menunggu dokumen diproses hingga STNK dan BPKB baru diterbitkan.

Dengan memahami prosedur ini, dapat mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraanmu tetap terupdate.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

4

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

5

Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.