Syarat dan Biaya Perubahan Warna Kendaraan di STNK, Jangan Langsung Ganti

perubahan warna kendaraan STNK (2)
foto (Tekno Body Repair)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi kendaraan roda dua, termasuk mengganti warna, telah menjadi tren yang mainstream di kalangan penggemar otomotif.

Namun, sebelum anda mengganti warna kendaraan, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan Mengganti Warna Kendaraan di STNK

perubahan warna kendaraan STNK
Ilustrasi (Pinterest)

BACA JUGA: Daftar Showroom Mobil Bekas Terpercaya, Nggak Bikin Ragu

Melansir beberapa sumber, berikut kententuan saat kendaraan berganti warna:

1. Alasan Umum Mengganti Warna Kendaraan

Penggantian warna kendaraan seringkali dilakukan karena alasan personalisasi dan estetika. Pemilik kendaraan dapat menginginkan warna favorit mereka atau melakukan perubahan karena cat asli yang mengelupas, meningkatkan kerentanan bodi kendaraan terhadap kerusakan.

2. Risiko Ganti Warna Motor di STNK

Penting untuk diingat bahwa mengganti warna kendaraan juga berarti perlu memperbarui informasi di STNK. Jika warna yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan warna aktual kendaraan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

3. Harga Ganti Warna Motor di STNK

Biaya ganti warna motor di STNK diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga akan dikenakan biaya sekitar Rp375 ribu, mencakup biaya perubahan warna STNK (Rp225 ribu), pembaruan BPKB (Rp100 ribu), dan pengesahan STNK (Rp25 ribu).

Jika pergantian warna tidak melebihi 20% dari warna asli, tidak perlu memperbarui STNK.

Persyaratan untuk Ganti Warna Motor di STNK

Sebelum mengurus pembaruan STNK, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan:

  1. KTP, SIM, KK, dan paspor (jika kendaraan perorangan).
  2. Surat kuasa dengan materai Rp10 ribu (jika diwakilkan).
  3. Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Surat keterangan bermaterai, SIUP, dan NPWP dari bengkel tempat mengganti cat.

Proses Pengurusan 

  1. Pemilik membawa kendaraan yang sudah diganti warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili di KTP.
  2. Mengisi formulir dan melakukan tes kendaraan.
  3. Menyerahkan bukti hasil tes dan formulir ke loket registrasi.
  4. Menunggu dokumen diproses hingga STNK dan BPKB baru diterbitkan.

Dengan memahami prosedur ini, dapat mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraanmu tetap terupdate.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
dff7de2c-e199-4ddd-97e3-55fcd728d02e
Koswara Ajak Warga Kota Bandung Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024