Syarat dan Biaya Perubahan Warna Kendaraan di STNK, Jangan Langsung Ganti

perubahan warna kendaraan STNK (2)
foto (Tekno Body Repair)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi kendaraan roda dua, termasuk mengganti warna, telah menjadi tren yang mainstream di kalangan penggemar otomotif.

Namun, sebelum anda mengganti warna kendaraan, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan Mengganti Warna Kendaraan di STNK

perubahan warna kendaraan STNK
Ilustrasi (Pinterest)

BACA JUGA: Daftar Showroom Mobil Bekas Terpercaya, Nggak Bikin Ragu

Melansir beberapa sumber, berikut kententuan saat kendaraan berganti warna:

1. Alasan Umum Mengganti Warna Kendaraan

Penggantian warna kendaraan seringkali dilakukan karena alasan personalisasi dan estetika. Pemilik kendaraan dapat menginginkan warna favorit mereka atau melakukan perubahan karena cat asli yang mengelupas, meningkatkan kerentanan bodi kendaraan terhadap kerusakan.

2. Risiko Ganti Warna Motor di STNK

Penting untuk diingat bahwa mengganti warna kendaraan juga berarti perlu memperbarui informasi di STNK. Jika warna yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan warna aktual kendaraan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

3. Harga Ganti Warna Motor di STNK

Biaya ganti warna motor di STNK diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga akan dikenakan biaya sekitar Rp375 ribu, mencakup biaya perubahan warna STNK (Rp225 ribu), pembaruan BPKB (Rp100 ribu), dan pengesahan STNK (Rp25 ribu).

Jika pergantian warna tidak melebihi 20% dari warna asli, tidak perlu memperbarui STNK.

Persyaratan untuk Ganti Warna Motor di STNK

Sebelum mengurus pembaruan STNK, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan:

  1. KTP, SIM, KK, dan paspor (jika kendaraan perorangan).
  2. Surat kuasa dengan materai Rp10 ribu (jika diwakilkan).
  3. Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Surat keterangan bermaterai, SIUP, dan NPWP dari bengkel tempat mengganti cat.

Proses Pengurusan 

  1. Pemilik membawa kendaraan yang sudah diganti warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili di KTP.
  2. Mengisi formulir dan melakukan tes kendaraan.
  3. Menyerahkan bukti hasil tes dan formulir ke loket registrasi.
  4. Menunggu dokumen diproses hingga STNK dan BPKB baru diterbitkan.

Dengan memahami prosedur ini, dapat mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraanmu tetap terupdate.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Honda e.n1
Pertama Honda Jual Mobil Listrik E:N1 di Indonesia, Spesifikasi Bisa Jegal Kompetitor?
Slow Travel
4 Aktivitas Slow Travel, Konsep Traveling yang Lebih Seru
Risiko hubungan seks dengan PSK, Lokasi PSK
Jabar Tercatat PSK Terbanyak! Cek, 5 Risiko Mengerikan Berhubungan Seks dengan PSK
Destinasi slow travel
6 Rekomendasi Destinasi Slow Travel Paling Menarik di Asia
pemerasan polisi
Kali Ini Giliran Sekolah yang Jadi Korban Pemerasan Oknum Polisi
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Kenaikan Tingkat Aktivitas dari Level III Siaga ke Level IV AWAS

4

Kelompok Pendemo Blokir Jalan dan Bakar Ban di Makassar

5

Ribuan Bobotoh Bakar Semangat Pemain Persib Jelang Laga Derby Indonesia Kontra Persija
Headline
rd3_austin_marini_2024-02005_1713893154-e1713893171294
Aleix Espargaro Puji Performa RC213V Terbaru, Honda Siap Bangkit di MotoGP 2025
Timnas Indonesia U20 Piala Asia U20 2025 - IG
Hasil Pertandingan Timnas Indonesia U20 Vs Iran, Piala Asia U20 2025
KLB Hambalang Partai Gerindra - IG Sufmi dasco Ahmad
Prabowo Subianto Ditetapkan Jadi Ketum Partai Gerindra 2025-2030 Melalui KLB Hambalang
TNI AL pagar laut tangerang
Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.