Syarat dan Biaya Perubahan Warna Kendaraan di STNK, Jangan Langsung Ganti

perubahan warna kendaraan STNK (2)
foto (Tekno Body Repair)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Modifikasi kendaraan roda dua, termasuk mengganti warna, telah menjadi tren yang mainstream di kalangan penggemar otomotif.

Namun, sebelum anda mengganti warna kendaraan, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan perubahan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Ketentuan Mengganti Warna Kendaraan di STNK

perubahan warna kendaraan STNK
Ilustrasi (Pinterest)

BACA JUGA: Daftar Showroom Mobil Bekas Terpercaya, Nggak Bikin Ragu

Melansir beberapa sumber, berikut kententuan saat kendaraan berganti warna:

1. Alasan Umum Mengganti Warna Kendaraan

Penggantian warna kendaraan seringkali dilakukan karena alasan personalisasi dan estetika. Pemilik kendaraan dapat menginginkan warna favorit mereka atau melakukan perubahan karena cat asli yang mengelupas, meningkatkan kerentanan bodi kendaraan terhadap kerusakan.

2. Risiko Ganti Warna Motor di STNK

Penting untuk diingat bahwa mengganti warna kendaraan juga berarti perlu memperbarui informasi di STNK. Jika warna yang tercantum di STNK tidak sesuai dengan warna aktual kendaraan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas.

3. Harga Ganti Warna Motor di STNK

Biaya ganti warna motor di STNK diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik kendaraan roda dua dan roda tiga akan dikenakan biaya sekitar Rp375 ribu, mencakup biaya perubahan warna STNK (Rp225 ribu), pembaruan BPKB (Rp100 ribu), dan pengesahan STNK (Rp25 ribu).

Jika pergantian warna tidak melebihi 20% dari warna asli, tidak perlu memperbarui STNK.

Persyaratan untuk Ganti Warna Motor di STNK

Sebelum mengurus pembaruan STNK, pastikan untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan:

  1. KTP, SIM, KK, dan paspor (jika kendaraan perorangan).
  2. Surat kuasa dengan materai Rp10 ribu (jika diwakilkan).
  3. Salinan asli dan fotokopi STNK, BPKB, dan bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
  4. Surat keterangan bermaterai, SIUP, dan NPWP dari bengkel tempat mengganti cat.

Proses Pengurusan 

  1. Pemilik membawa kendaraan yang sudah diganti warnanya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai domisili di KTP.
  2. Mengisi formulir dan melakukan tes kendaraan.
  3. Menyerahkan bukti hasil tes dan formulir ke loket registrasi.
  4. Menunggu dokumen diproses hingga STNK dan BPKB baru diterbitkan.

Dengan memahami prosedur ini, dapat mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan memastikan dokumen kendaraanmu tetap terupdate.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Keripik Tike Indramayu - Instagram Ono Surono jpg
Dedi Mulyadi Perkenalkan Keripik Tike, Cemilan Unik Khas Indramayu
Tradisi Ngadu Karbit
"Ngadu Karbit": Tradisi Adu Meriam Raksasa yang Meriahkan Pasca Lebaran di Bogor
tarif resiprokal
Tarif Resiprokal AS: Berat untuk Mobil Buatan China, Menguntungkan Inggris!
Lebaran Ketupat - Pemkab Trenggalek
Lebaran Ketupat, Tradisi Warisan Sunan Kalijaga yang Masih Terjaga
arus balik jakarta
Data Kendaraan Arus Balik ke Jakarta, Lebih Tinggi dari Mudik!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Barcelona vs Real Betis Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Soal Tarif Impor Trump, Kadin Sebut Peluang Negosiasi Masih Terbuka
Headline
petasan dealer
Lagi! Petasan Jadi Biang Kehancuran, Pecahkan Kaca Dealer Motor di Sidoarjo
tarif resiprokal harris turino
Heboh Tarif Resiprokal AS, Legislator: Pemerintah Harus Klarifikasi ke Publik
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Valencia Selain Yalla Shoot
fwa asn
WFA PNS Ditambah 1 Hari, Tanggal 8 April

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.