Surya Paloh Hormati Putusan MKD soal Sanksi Sahroni-Nafa Urbach, Apa Langkah NasDem Ke Depan?

mkd sahroni nafa urbach
(Instagram/Nasdem)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, merespon hasil putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Ia menegaskan, partainya menghormati keputusan tersebut.

“Itu mekanisme DPR yang harus kita hormati, partai sudah memberikan nonaktif, MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan. Saya pikir itu harus kita hormati,” ujar Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025).

Ia menjelaskan, NasDem telah lebih dulu menonaktifkan keduanya sebelum adanya putusan MKD. Akan tetapi, ia menambahkan , saat ini paryainya belum memutuskan untuk pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.

“Sampai saat ini belum, maksudnya memang kita menghormati ya semua proses itu,” ucapnya.

Sebelumnya, MKD DPR telah resmi menjatuhkan sanksi kepada Ahmad Sahroni, Nafa Indria Urbach atau Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, karena dinilai terbukti melanggar kode etik DPR.

BACA JUGA:

MKD Hanya Sanksi Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach 3-6 Bulan, Uya Kuya Tetap di DPR

MKD DPR Gelar Sidang Putusan Ahmad Sahroni Dkk Hari Ini

Dalam putusannya, MKD menyatakan Nafa Urbach dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan. MKD juga meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku di masa mendatang.

Sementara itu, Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. MKD menilai Eko juga terbukti melanggar kode etik DPR.

Adapun untuk Ahmad Sahroni, MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan selama enam bulan, dihitung sejak keputusan tersebut dibacakan dan sesuai dengan keputusan DPP Partai NasDem yang telah lebih dulu menonaktifkan dirinya.

Selama masa sanksi berlangsung, ketiganya tidak berhak menerima gaji maupun tunjangan sebagai anggota dewan.

Dalam sidang yang sama, MKD juga mengembalikan status keanggotaan Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya) di DPR. MKD menyatakan keduanya tidak terbukti melanggar etik.

“Kemarahan pada Teradu 3 dari publik terjadi karena adanya berita bohong bahwa Teradu 3 berjoget karena kenaikan gaji. Bahwa setelah melihat video-video Teradu 3 berjoget di berbagai lokasi seolah menghina para pengkritiknya yang ternyata adalah video berisi berita bohong. Mahkamah berpendapat justru Teradu 3 adalah korban pemberitaan bohong,” jelas MKD.

MKD menilai, Uya seharusnya aktif memberikan klarifikasi setelah berita bohong tersebut menyebar luas. Akibat pemberitaan palsu itu, rumah Uya bahkan sempat dijarah oleh orang tak bertanggung jawab.

“Bahwa karena itu nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” demikian bunyi putusan MKD.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...

2

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...