Abraham Samad Dicecar Polda Metro Jaya Akibat Isu Ijazah Palsu Jokowi, Ada Pertanyaan Tak Nyambung?

abraham samad ijazah jokowi
(Youtube/Abraham Samad Speak Up)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, memenuhi pemeriksaan selama 10 jam oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terkait dengan Pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam proses tersebut, Abraham menerima sebanyak 56 pertanyaan dari tim penyidik.

Kuasa hukum Abraham, Daniel Winarta menjelaskan, bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan penyidik terhadap kliennya, berkenaan dengan isi konten dalam podcast Abraham Samad Speak Up yang diunggah di kanal YouTube.

Kendati begitu, ia menyayangkan adanya beberapa pertanyaan yang menurutnya tidak relevan dengan waktu dan tempat kejadian yang tercantum dalam surat pemanggilan.

“Dalam surat panggilan itu dituliskan bahwa kejadiannya terjadi tanggal 22 Januari. Sedangkan, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik itu berada di luar dari tempus dan lokus delicti yang sudah ditulis dalam surat panggilan,” kata Daniel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/08/2025).

BACA JUGA:

Dua Pimpinan MPR Mendadak Datangi Kediaman Jokowi, Ada Apa?

Survei LSI Denny JA Mayoritas Tak Percaya Isu Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Siapa yang Yakin?

Ia menilai, ketidaksesuaian tersebut berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi dan upaya pembatasan terhadap kebebasan berekspresi di media sosial.

Sementara itu, Abraham Samad mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada publik yang telah memberikan dukungan selama ia menjalani pemeriksaan.

Ia menyebut bahwa salah satu alasan lamanya proses berlangsung adalah karena dirinya harus menandatangani 24 rangkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ketua KPK periode 2011–2015 ini menyampaikan bahwa sebagian besar materi pemeriksaan tidak berkaitan langsung dengan kejadian pada 22 Januari 2025.

Sebaliknya, pertanyaan lebih banyak difokuskan pada isi podcast-nya yang menampilkan wawancara bersama sejumlah narasumber, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah.

“Selain tidak sesuai dengan KUHAP, dia juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tapi walaupun demikian, kita tetap menandatangani BAP tadi yang terdiri dari 24 rangkap,” kata Abraham.

Atas dasar itu, Abraham menilai bahwa proses pemeriksaan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena tempus dan locus delicti yang dimaksud dalam pemeriksaan tidak selaras dengan isi surat panggilan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City