Surat Siaga 1 TNI Disoal, Koalisi Sipil Minta Presiden dan DPR Evaluasi

Rotasi Pejabat TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto (Doc TNI)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk mengevaluasi sekaligus mencabut surat telegram Panglima TNI terkait perintah siaga 1 di tengah dinamika konflik di Timur Tengah.

Koalisi tersebut terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Human Rights Working Group, WALHI, Centra Initiative, Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, hingga SETARA Institute.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan pada Senin (9/3), koalisi menilai telegram tersebut tidak memiliki urgensi dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan konstitusi.

“Koalisi mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi dan mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi dan tidak ada urgensinya,” demikian pernyataan koalisi.

Koalisi juga menilai Presiden tidak bisa bersikap pasif terhadap kebijakan tersebut. Jika tidak segera dicabut, mereka menilai langkah itu dapat memunculkan kesan adanya kepentingan politik tertentu dalam menghadapi kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Menurut koalisi, situasi tersebut juga dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih dalam kondisi ketika sejumlah kebijakan pemerintah tengah mendapatkan sorotan dan kritik publik.

Baca Juga:

DPR Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Aktif dari Jabatan Sipil yang Tak Sesuai UU

Selain itu, koalisi menilai telegram tersebut bertentangan dengan aturan konstitusi karena kewenangan pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden, bukan Panglima TNI.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 10 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Ketentuan itu juga diperkuat melalui Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan bahwa keputusan pengerahan kekuatan militer berada pada Presiden.

“Penilaian atas perkembangan situasi nasional maupun dinamika geopolitik seharusnya dilakukan oleh Presiden bersama DPR sebagai wakil rakyat,” kata koalisi.

Sebelumnya, Panglima TNI Agus Subiyanto mengeluarkan telegram bernomor TR/283/2026 yang memerintahkan seluruh jajaran TNI meningkatkan kesiapsiagaan menjadi siaga 1.

Telegram tersebut ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Dalam surat itu, terdapat tujuh instruksi yang memerintahkan jajaran TNI menyiapkan sejumlah langkah antisipatif di dalam negeri sebagai respons terhadap potensi eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya terkait ketegangan yang melibatkan Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026