JAKARTA,TM,ID: Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono mengatakan, akan memeriksa lebih dulu informasi dugaan adanya sejumlah pensiunan jenderal TNI yang jadi beking mafia tambang ilegal.
Informasi itu kali pertama disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika menyampaikan catatan akhir tahun Polhukam pada pekan lalu.
“Ya, nanti kami cek dulu. Kami kan punya POM (Polisi Militer) lalu ada pula POM di masing-masing angkatan. Terus, kami juga punya intel, ada Dispamal (Dinas Pengamanan Angkatan Laut), Dinas Pengamanan Angkatan Darat hingga Sintel (Staf Intelijen) AL. Tentunya dengan adanya informasi seperti itu, nanti kami cek dulu,” ujar Yudo, usai dilantik menjadi Panglima TNI di Istana Kepresidenan, Senin (19/12/2022).
BACA JUGA: DPR Minta Laksamana Yudo Lebih Inovatif dari Jenderal Andika
Yudo mengatakan pihaknya sudah sempat melakukan reformasi birokrasi dan organisasi. “Tentu ya seharusnya (sudah) bersih semua,” kata dia, melansir Antara.
Sementara, Mahfud mengaku sudah meminta kepolisian agar memproses pensiunan jenderal TNI yang sudah terbukti menjadi beking mafia tambang.
Sementara, sebelumnya Mahfud mengaku sudah sejak lama mendengar ada dugaan keterlibatan pensiunan jenderal di TNI yang ikut menjadi beking bagi mafia tambang ilegal.
Ia pun sempat bertanya kepada Sekretaris Kemenko Polhukam, apakah pensiunan perwira tinggi itu masih punya kekuatan di TNI.
“Kemarin saya tanya kepada Pak Sesmenko, Pak itu tentara kalau sudah pensiun punya kekuatan apa? Kok di laporan saya tuh banyak mem-backing orang, mem-backing mafia, jenderal ini lah, jenderal ini,” ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers pada pekan lalu di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Mahfud pun mendapat jawaban dari anak buahnya bahwa para pensiunan tentara itu seharusnya tidak mempunyai kekuatan apa-apa, setelah tak lagi berdinas di militer.
Maka, ia memerintahkan agar jajaran Polri untuk berani menindak para pensiunan tentara tersebut.
“Saya bilang ke poldanya, jangan dibiarkan model begini. Mereka menguasai sebuah kompleks swasta tanpa izin, tanpa surat resmi memungut uang dari masyarakat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
(Agung)