JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah telah memastikan komitmennya dalam akselerasi program subsidi motor listrik. Namun, sampai saat ini belum kunjung direalisasi.
Padahal, kebijakan tersebut, sebagai salah satu upaya menekan emisi karbon sekaligus mendorong transformasi sektor otomotif nasional pada kendaraan elektrifikasi.
Untuk kendaraan roda dua, sebelumnya pemerintah telah menjalankan program subsidi langsung sejak tahun 2024. Setiap pembeli motor listrik berhak mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta per unit. Insentif ini diharapkan mampu menurunkan harga jual motor listrik agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Sepanjang tahun 2024, program subsidi motor listrik cukup memiliki atensi baik. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini telah beredar lebih dari 196 ribu unit sepeda motor listrik di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:
Subsidi Motor Listrik 2025 Tak Jelas, Produsen Resah!
Insentif Pajak LCGC Diperpanjang sampai 2031, Intip Besarannya
Meski angka tersebut cukup tinggi, capaian itu masih jauh dari target besar yang ditetapkan pemerintah untuk mempercepat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan di Kementerian Perindustrian, Mahardi Tunggul Wicaksono menyampaikan, peluang untuk melanjutkan program insentif tetap terbuka.
“Yang pasti pemerintah, usulan-usulan insentif itu nunggu datang usulan dari industri yang diwakili oleh asosiasi,” katanya, dalam kesempatan sebuah diskusi yang digelar Kemenperin, dikutip Sabtu (30/08/2025).
Tunggul menjelaskan, setiap skema insentif baru harus melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Jadi usulan itu tiba dulu di kami, kemudian kami koordinasikan dengan pimpinan asosiasi terkait dan juga kementerian/lembaga terkait,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan memegang peran penting dalam proses penentuan besaran dan mekanisme insentif tersebut.
Meski sebelumnya publik berharap kejelasan mengenai insentif akan muncul pada Agustus 2024, nyatanya pembahasan masih berjalan.
Tunggul menambahkan, bahwa koordinasi yang dilakukan tidak selalu bersifat formal.
Terkait kemungkinan pengunduran waktu pelaksanaan insentif, Tunggul tidak menutup kemungkinan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi pembiayaan, terdapat berbagai opsi teknis yang masih bisa dipertimbangkan.
Artinya, bentuk pendanaan bisa tetap fleksibel sesuai dengan kondisi fiskal negara saat itu.
(Saepul)