Insentif Pajak LCGC Diperpanjang sampai 2031, Intip Besarannya

insentif pajak lcgc
(BFI Finance)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mobil-mobil hemat energi dan harga terjangkau, Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya, Honda Brio Satya, dan lainnya dipastikan masih akan mendapatkan insentif pajak hingga tahun 2031.

Hal itu, sebagaimana sesuai pernyataan dari Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebagai langkah untuk menjaga keterjangkauan harga di segmen kendaraan LCGC.

Menurut Agus, program insentif ini telah memberikan dampak positif terhadap peningkatan kepemilikan kendaraan oleh masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional.

“Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031,” kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (19/07/2025).

Besaran Pajak Mobil LCGC

Dengan adanya insentif tersebut, mobil-mobil yang masuk kategori LCGC dikenakan pajak yang jauh lebih ringan dibanding model lainnya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 mengenai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor, kendaraan LCGC dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15%.

BACA JUGA:

Daftar Pajak Suzuki Fronx Semua Tipe, Lengkap dengan Rincian

Rincian Pajak Tahunan Nmax Turbo, Termasuk Murah?

Namun, pengenaan pajaknya hanya dihitung dari 20% nilai jual mobil, sehingga tarif efektif PPnBM yang dibebankan hanya 3%.

Meski begitu, perlu diketahui bahwa ini merupakan kenaikan dibandingkan sebelumnya. Awalnya, mobil LCGC dibebaskan dari PPnBM sepenuhnya.

Kini, selain PPnBM 3%, mobil-mobil LCGC juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Perbandingan dengan Mobil Non Kategori

Untuk kendaraan di luar kategori LCGC, besaran pajak PPnBM yang dikenakan berbeda-beda, tergantung kapasitas mesin dan emisi gas buangnya. Semakin besar kapasitas silinder dan emisi kendaraan, semakin tinggi pula tarif pajaknya.

Sebagai contoh:

  • Mobil penumpang berkapasitas 10–15 orang dengan mesin hingga 3.000 cc dikenakan PPnBM antara 15–40%.

  • Kendaraan dengan kapasitas silinder di atas 3.000 cc hingga 4.000 cc dikenai tarif 40–70%.

Perhitungan PPnBM tersebut dilakukan dengan mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Agar bisa terus mendapatkan insentif, kendaraan LCGC wajib memenuhi syarat program Low Cost Emission Vehicle (LCEV). Saat ini, hanya tiga merek yang masih konsisten bermain di segmen ini:

  • Toyota dengan model Agya dan Calya,

  • Daihatsu lewat Sigra dan Ayla,

  • serta Honda dengan andalannya, Brio Satya.

Program ini diharapkan terus mendukung masyarakat dalam memiliki kendaraan pribadi yang terjangkau dan ramah lingkungan, sekaligus menjaga iklim pertumbuhan positif di sektor otomotif nasional.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
img-20261014-213402
Raperda Perseroda BPR Kota Bandung Rampung, Layanan Perbankan Bank Bandung Didorong Kian Ciamik
Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung berhasil merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)...
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...

3

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

4

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa dirinya akan melakukan pendataan terhadap seluruh pondok pesantren (ponpes) terlebih dahulu.
Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Sejumlah ruko di Blok 3 kawasan Pasar Soreang dilaporkan ambruk pada...

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
WhatsApp Image 2026-10-23 at 19.38
Cita Rasa Halloween: Swiss-Belresort Dago Heritage Hadirkan Menu Spesial Haunted Feast
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam menyambut musim Halloween tahun ini, Swiss-Belresort Dago Heritage...
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...