BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID -Stadion Bima Kota Cirebon resmi disegel oleh pihak Bina Sentra bersama Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon. Penyegelan ini dilakukan menyusul status quo yang disematkan terhadap stadion tersebut sejak pertengahan Februari 2025.
“Terhitung sejak pertengahan bulan Februari, terdapat pemberitahuan dari Pemerintah Kota Cirebon bahwa status Stadion Bima dalam status quo,” ujar Pemilik Bina Sentra, Subagja, Senin (28/4/2025).
Menurut Subagja, selama status quo ini, Stadion Bima tidak dapat digunakan untuk kegiatan apapun hingga dilakukan peninjauan ulang atas Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Bina Sentra dan Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
“Kami sudah menyatakan kesepakatan bersama dengan Bidang Aset, dan memutuskan untuk menyegel lapangan ini agar tidak digunakan untuk kegiatan apapun,” ucap Subagja.
Akibat penyegelan ini, event Piala Pertiwi yang sedianya digelar di Stadion Bima harus dibatalkan. Subagja menyatakan bahwa pihak penyelenggara tidak pernah berkoordinasi atau mengurus perizinan penggunaan stadion kepada Bina Sentra selaku pihak penyewa.
“Ini event besar, tapi tanpa sepengetahuan dan tanpa koordinasi kepada kami sebagai pengelola. Karena tidak ada koordinasi, saya nyatakan Piala Pertiwi gagal,” tegas Subagja.
Sementara itu, Kepala Bidang BMD BPKPD Kota Cirebon, M. Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya telah mempelajari perjanjian sewa antara Bina Sentra dan Dispora Kota Cirebon. Ia menyebutkan, perjanjian tersebut secara prinsip tetap sah, namun terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Ada beberapa hal dalam perjanjian yang perlu diperbaiki karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelas Nurdin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Dispora Kota Cirebon untuk melakukan peninjauan kembali perjanjian tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada tindak lanjut dari Dispora.
“Karena belum ada tindak lanjut, kami mengambil langkah pengamanan terhadap aset milik pemerintah daerah yang sedang dalam kerja sama dengan pihak ketiga,” ucap Nurdin.
Baca Juga:
Lewat Pasanggiri Enok dan Kacung 2025, Bupati Cirebon Ajak Pemuda Bangun Pariwisata Daerah
Suporter PSS Sleman Diminta Patuhi Aturan Dengan Tidak Datang ke Stadion GBLA
Ia menjelaskan, Dispora sendiri sudah melakukan perjanjian sewa dengan Bina Sentra, dan untuk turnamen ini mereka membuat perjanjian lagi dengan pihak lain.
Nurdin mengungkapkan tindakan tersebut melanggar aturan, dan apabila ingin membuat perjanjian baru dengan pihak lain, Dispora tetap harus meminta izin terlebih dahulu kepada Sekretaris Daerah atau Wali Kota Cirebon.
(Virdiya/Budis)