BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kebijakan PPN 12 persen telah memenuhi asas keadilan hal tersebut dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, Karenanya PPN 12 persen tidak akan dikenakan pada barang dan jasa yang berdampak luas pada masyarakat.
“Selama ini dalam pelaksanaan Undang-Undang termasuk termasuk PPN, pemerintah memberikan keberpihakan pada masyarakat. Jadi pada saat PPN menjadi 12 persen, barang kebutuhan pokok tetap akan nol persen PPN nya,” kata Menkeu dalam keterangan pers APBN Kita di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud di antaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar dan gula konsumsi. Sedang sektor jasa yang tidak dikenakan PPN adalah pendidikan, kesehatan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja.
“Termasuk jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, listrik, air. Itu semuanya PPN nya nol persen,” ucap Menkeu.
Untuk tahun 2024, PPN sebesar 11 persen, fasilitas PPN nol persen nilainya mencapai Rp231 triliun. Sedangkan tahun depan, dengan PPN 12 persen, fasilitas PPN nol persen nilainya diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun.
Saat ini yang sedang bergulir adalah kebijakan PPN 12 persen hanya akan dikenakan pada barang mewah. Terkait hal tersebut, Menkeu mengatakan, tetap menerapkan azas keadilan.
BACA JUGA: Bahan Pokok Bebas Pajak, Pemerintah Pastikan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
“Azas keadilan diseimbangkan dengan amanat Undang-Undang, kesehatan APBN dan pertumbuhan ekonomi. Untuk itu kami akan menghitungnya dengan sangat teliti dan hati-hati,” ujar Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu mengatakan, diskusi dan pembahasan terus dilakukan dan sudah tahap finalisasi. “Nanti akan kami umumkan bersama Menko Perekonomia, bersama paket kebijakan lainnya, mungkin dalam minggu-minggu ini,” katanya.
(Usk)