BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Rencana Peraturan Menteri Kesehatan terkait Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek justru menuai polemik antar lembaga pemerintahan.
Kebijakan tersebut bahkan menuai protes tidak hanya dari asosiasi industri, tetapi juga datang dari kalangan legislator dan beberapa kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Umumnya mereka menentang rencana pemberlakuan aturan kemasan polos rokok tanpamerk tersebut, karena dinilai akan menimbulkan berbagai masalah yang bisa mengganggu ekonomi nasional.
Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Di luar Kementerian Kesehatan, aturan itu dinilai dapat menurunkan pendapatan negara, bahkan mengancam pertumbuhan ekonomi nasional sebagaiman menjadi target utama pemerintahan baru Prabowo-Gibran.
Dalam diskusi publik INDEF bertajuk Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram di Jakarta, Senin (23/9/2024), Subdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ari Kusuma menegaskan bahwa dari empat pilar dalam penyusunan kebijakan produksi hasil tembakau, ekosistem pertembakauan di Indonesia harus diperhatikan secara keseluruhan.
Pasalnya, tegas Ari, kontribusi tembakau terhadap ekonomi nasional tidak main-main. Cukai hasil tembakau (CHT) telah menyumbang sekitar 12,2 persen dari total keseluruhan penerimaan pajak negara.
BACA JUGA: Komunitas Kretek Kritik Rancangan Permenkes Terkait Kemasan Rokok Polos
Penyebaran Rokok Ilegal
Ari juga menyinggung soal perkembangan rokok ilegal dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023, dari 5,5 persen menjadi 6,9 persen.
Ia menilai fenomena tersebut adalah tantangan tersendiri buat pemerintah jika aturan kemasan rokok polos tanpa merek tetapngotot untuk diterapkan.
Menurutnya, hal itu akan berpengaruh pada penurunan produksi, sekaligus menurunkan penerimaan cukai. Inilah yang akan menjadi bahan pemikiran guna mengoptimalisasi penerimaan CHT.
Komisi IX DPR RI
Komisi IX DPR RI lebih menyoroti soal hubungan antara industri rokok dengan sektor kesehatan di Indonesia, yang perlu dikolaborasi antar kementerian sekaligus pemangku kebijakan guna menangani potensi dampak negatif dari pengendalian konsumsi rokok.
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetyani menegaskan, kolaborasi akan memainkan peran yang krusial agar industri rokok tetap hidup dan terkendali dengan menekan risiko kesehatan generasi bangsa.
Menurutnya, keberhasilan inisiatif kolaborasi ini juga sangat bergantung pada kemauan politik dari pimpinan tertinggi, terutama Presiden Republik Indonesia.
Sebab itu, ia mendorong Kementerian Kesehatan harus bersinergi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan dalam merumuskan kebijakan fiskal dan non-fiskal yang mendukung transisi ini.
Salah satu isu utama yang perlu dipertimbangkan adalah dampak terhadap petani tembakau, yang berisiko berkurangnya pemasukan.
“Perlu kajian tentang apa yang bisa dilakukan petani tembakau, apakah ada alih usaha yang bisa dilakukan dan jenis pelatihan apa yang diperlukan,” ungkap Netty seperti dilansir Parlementaria, dikutip Minggu (29/9/2024).
(Aak)