JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro menyoroti program yang berjalan periode Ramadan 2025, ‘tilang syariah’ Korlantas Polri, khususnya Polres Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam kebijakan ini,pelanggar lalu lintas akan diuji tes baca ayat Al-Quran jika mendapatkan tindakan penilangan dari kepolisian.
Dede mengapresiasi langkah tersebut, tetapi ia menilai bahwa perlu adanya kajian lebih mendalam agar kebijakan ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri, terutama dalam bidang lalu lintas (lalin).
Dede juga menekankan pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan keragaman latar belakang masyarakat Indonesia. Menurut Dede, setiap peraturan yang berlaku di jalan haruslah merujuk pada ketentuan hukum yang sudah ditetapkan dalam regulasi resmi.
“Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” tega Dede dalam keterangannya, dikutip Selasa (04/03/2025).
Ia juga menambahkan , meskipun dirinya merupakan seorang muslim dan biasa berdoa sebelum perjalanan, aturan yang berlaku di jalan haruslah esensial.
Dede menilai, jika ada hal yang perlu dihafalkan oleh pengendara, maka rambu-rambu lalu lintas serta cara berkendara yang sesuai peraturan akan jauh lebih relevan daripada syarat kemampuan membaca Al-Qur’an.
BACA JUGA:
Catat! Ada Tilang Syariah dari Korlantas saat Ramadan
Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!
Ia juga mengingatkan, Indonesia dengan keberagaman agama dan budaya yang sangat tinggi. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan seharusnya bersifat inklusif, artinya tidak boleh mengelompokkan masyarakat berdasarkan agama atau latar belakang tertentu. Kebijakan tersebut harus berlaku adil bagi seluruh golongan.
Dede mengajak seluruh masyarakat untuk berkendara dengan baik dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta peraturan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Ia juga mengimbau kepada Polri dan Polantas untuk menegakkan serta menerapkan aturan berkendara yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” ujar Dede.
Dede mengingatkan bahwa tugas Polri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 13 yang menyebutkan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam konteks lalu lintas, tugas Polri diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mencantumkan berbagai aturan berkendara.
Beberapa aturan tersebut mencakup kewajiban memiliki dan membawa SIM (Pasal 77 ayat 1, sanksi Pasal 281), kewajiban mematuhi rambu lalu lintas (Pasal 106 ayat 4, sanksi Pasal 287 ayat 1), serta kewajiban menggunakan helm berstandar SNI (Pasal 106 ayat 8, sanksi Pasal 291 ayat 1).
Selain itu, terdapat juga aturan terkait larangan menggunakan ponsel saat berkendara (Pasal 283), batas kecepatan maksimal berkendara (Pasal 21 PP No 79 Tahun 2013, sanksi Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ), dan larangan berkendara dalam keadaan mabuk (Pasal 311 ayat 1).
(Saepul/Aak)