JAKARTA.TM.ID: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menjawab Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto yang menanyakan apakah dirinya akan bersikap menentang presiden apabila diberi perintah yang melawan hukum.
Panglima TNI meyakini Presiden Jokowi tak akan memberikan perintah yang melanggar hukum.
Menyikapi pendapat Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi PDIP Utut Adianto dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, pengamat hukum yang juga advokat Effendi Saman SH mengatakan, setiap orang dan siapapun bisa dia anggap berpotensi dan bisa diduga, baik disengaja ataupun tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Yang terpenting dalam proses hukum itu, harus dicari latar belangnya, sebab akibatnya (Peristiwa dan Perbuatan harus terpaut) sehingga melahirkan adanya bukti-bukti permulaan,” kata Effendi Saman kepada Teropongmedia.id, Rabu (8/11/2023).
BACA JUGA: KontraS Soroti All Jokowi Men’s saat Jenderal Agus Subiyanto Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
Effendi menilai bahwa opini dan pendapat sepihak (tanpa alat bukti) tak bisa dikategorikan sebagai kejahatan dan atau pelanggaran.
“Baik dianggap sebagai kejahatan hukum maupun pelanggaran terhadap konstitusi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam iklim berdemokrasi setiap orang boleh mengemukakan pendapat dan pikiranya dalam berbagai perspektif.
“Dan para pihak yang berseteru haruslah elok melihat hal ini,” bebernya.
(Agus Irawan/Budis)