JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polisi menetapkan 9 orang menjadi tersangka terkait kasus perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Mereka saat ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dari 19 orang yang diamankan, 9 orang ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Jumat, (2/5/ 2025).
Ade Rahmat menjelaskan, dari para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 4 pucuk senapan dan sejumlah senjata tajam.
“Kita sita 4 pucuk senapan angin, tiga bilah parang, hingga mobil berkelir kuning,” ungkapnya.
Baca Jaga:
Keributan Akibat Bidang Tanah di Kemang Raya Pecah, Belasan Orang Diintrogasi Polisi!
Polda Metro Jaya Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp4,8 Miliar
Sebelumnya, polisi menangkap 19 orang yang diduga preman terkait kasus perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan. Insiden itu bermula saat sekitar 20 orang dari satu pihak mendatangi sebuah bidang tanah dan berupaya memasuki lahan tersebut, namun dihalangi oleh kelompok yang mengaku sebagai ahli waris.
Situasi sempat memanas hingga terjadi aksi saling lempar yang mengakibatkan terjadinya kemacetan di sekitar lokasi pada Rabu, 30 April 2025. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Jaksel dan Krimum Polda Metro Jaya langsung terjun ke lokasi kejadian. (Agus Irawan/Usk)