Lesti Kejora Dipolisikan! Terancam Hukuman 4 Tahun Bui!

Lesti Kejora Hak Cipta
Lesti Kejora terlibat kasus Hak Cipta (Instagram/@lestikejora)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyanyi dangdut populer Lesti Kejora tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi adanya laporan terhadap Lesti Kejora atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu.

Terkait laporan tersebut, Lesti bisa terancam pidana hukuman 4 tahun penjaran dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 UU nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Laporan Masuk Resmi ke Polda Metro Jaya

Ade Ary menjelaskan, laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5). Pelapor, yang bertindak sebagai kuasa hukum dari pencipta lagu, mengaku bahwa karya kliennya digunakan tanpa izin.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary Syam Indradi.

“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pelanggaran dimulai sejak tahun 2018 hingga saat ini. Selama periode tersebut, Lesti diduga telah meng-cover beberapa lagu ciptaan YD dan menyebarkannya di berbagai platform digital tanpa seizin pencipta lagu.

“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” jelas Ade Ary.

Baca Juga:

Lesti Kejora Lebaran Tak Mudik ke Cianjur, Ada Apa?

Belum Usai Soal Hak Cipta, Ini Deretan Musisi yang Berseteru dengan Ahmad Dhani

Bukti-Bukti Sudah Diserahkan ke Polisi

Tak datang dengan tangan kosong, pelapor turut menyerahkan beberapa bukti pendukung yang memperkuat laporan. Barang bukti tersebut meliputi flashdisk berisi materi lagu, dokumen dari publisher, serta cetakan (print-out) hasil cover lagu yang diduga dilakukan oleh Lesti Kejora.

“Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” ucap Ade Ary, menutup pernyataannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa hak cipta bukan sekadar formalitas. Apalagi di era digital seperti sekarang, di mana karya bisa dengan mudah tersebar tanpa sepengetahuan pemiliknya. Para musisi, penyanyi, dan content creator dituntut lebih peka terhadap aturan hukum yang melindungi karya cipta orang lain.

Untuk saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan kasus hak cipta lagu tersebut, sedangkan pihak Lesti Kejora belum memberika pernyataan.

(Hafidah Rismayanti/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Desa Cisaat Subang
Menjelajah Desa Cisaat Subang, Saat Budaya dan Alam Menjadi Ruang Belajar Wisatawan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Udara pegunungan Ciater menyapa lembut begitu kaki menjejak Desa Cisaat....

2

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

3

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

4

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

5

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...