Aturan Baru PHK Dikabulkan, Putusan MK Lindungi Hak Buruh

badai PHK
Ilustrasi (Foto: Nawacita)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan terhadap Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perubahan mekanisme Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menilai bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.Frasa yang dimaksud berbunyi,

‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

“Menyatakan frasa’pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi Salinan putusan MK, dikutip Selasa (5/11/2024).

Diketahui, dalam pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut awalnya mengatur bahwa pekerja yang telah diberitahukan mengenai PHK, namun menolak Keputusan tersebut, harus melalui proses penyelesaian perselisihan bipartit.

BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Jika perundingan antara pihak Perusahaan dan pekerja/serikat pekerja gagal mencapai kesepakatan,maka PHK harus diputuskan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Melalui putusannya, MK menyebutkan bahwa PHK hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,’ Dalam hal perundingan bipatit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sheryl Sheinafia TOSI
Sheryl Sheinafia Raih Dua Emas di TOSI, Pecahkan Rekor Lari Cinta Laura!
Prediksi Skor
Prediksi Skor Real Madrid vs AC Milan Liga Champions 2024/2025
Chand Kelvin Maaf
Chand Kelvin Minta Maaf Usai Posting Foto Bareng Agus Salim
tom lembong korupsi impor gula-6
Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Minta Status Tersangka Dibatalkan
Sadbor Judi Online
"Sadbor" Dari Joget Viral di TikTok hingga Tersangka Judi Online
Berita Lainnya

1

Ditemukan Bakteri, BPOM Desak Penjualan Jajanan Impor Latiao Disetop!

2

Hampir 2.000 Peserta Meriahkan POSPAY Run 2024 di Bandung

3

Aksi Reuni 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa, Balas Dendam?

4

PP PERSIS Tegaskan Netral di Pilkada Kabupaten Bandung

5

Update, Korban Tewas Akibat Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Jadi 10 Orang
Headline
IMG_9544
Jalan Layang Pasupati Ditutup Sementara Mulai Tanggal 4 November 2024
basuki hadimuljono dilantik jadi kepala o ikn
Basuki Hadimuljono Dilantik Jadi Kepala Otorita IKN
aksi reuni 411-1
Reuni Aksi 212 Rencanakan Bawa Massa Lebih Besar pada 2 Desember 2024
Arne Slot Liverpool
Jelang Laga Kontra Leverkusen, Arne Slot Fokus pada Performa Mohamed Salah