Resign Apakah Dapat Pesangon untuk Karyawan Swasta? Ini Perhitungannya

pesangon untuk karyawan swasta
(Hipwee)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Karyawan swasta yang mengundurkan diri apakah mendapat pesangon dari perusahaan? Pesangon yang diterima buruh atau korban PHK beda dengan karyawan resign. Perhitungan pesangon untuk karyawan swasta sudah diatur oleh UU Cipta Kerja.

Menurut UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan diri harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Mengajukan permohonan resign secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri;
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas;
  • Tetap melaksanakan kewajiban sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Menurut PP No 35 tahun 2021, pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri berhak mendapat uang penggantian hak atau uang pisah. Sesuai dengan ketetapan berikut ini

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana diterima bekerja;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Perhitungan Uang Pesangon untuk Karyawan Swasta

Sementara untuk besaran uang pisah sudah sesuai Perjanjian, Kerja, Perarturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Tidak ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut, namun karyawan yang resign juga berhak mendapat surat keterangan kerja atau paklaring.

Hak berupa uang penggantian hak dan uang pisah juga diterima oleh karyawan korban PHK, melansir Ayo Bandung. Yang membedakan hak pekerja atau korban PHK yaitu uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Pesangon untuk karyawan swasta korban PHK sedangkan buruh resign tidak mendapatkannya.

BACA JUGA: Buruh Dibuat Berang Petingginya Dukung Ganjar

Tabel Perhitungan Pesangon untuk Karyawan Swasta

Masa kerja karyawan swasta kurang dari 1 tahun, menerima uang pesangon 1 bulan upah.

Masa kerja 1-2 tahun, menerima uang pesangon 2 bulan upah.
Masa kerja 2-3 tahun, menerima uang pesangon 3 bulan upah.

Masa kerja 3-4 tahun, menerima uang pesangon 4 bulan upah.
Masa kerja 4-5 tahun, menerima uang pesangon 5 bulan upah.

Masa kerja 5-6 tahun, menerima uang pesangon 6 bulan upah.
Masa kerja  6-7 tahun, menerima uang pesangon 7 bulan upah.

Masa kerja 7-8 tahun, menerima uang pesangon 8 bulan upah.
Masa kerja 8 tahun atau lebih, menerima uang pesangon 9 bulan upah.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini