BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial digegerkan dengan beredarnya video dua guru di Pandeglang, Banten, yang asyik karaoke dan berjoget di area sekolah pada jam pelajaran. Aksi tersebut langsung menuai kritik publik dan berujung teguran dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Dalam video viral itu terlihat dua guru berseragam dinas ASN berwarna cokelat sedang bernyanyi menggunakan mikrofon.
Sang guru pria tampak memegang mic sambil melihat layar smart TV, sementara guru perempuan ikut berdendang di belakangnya. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di SDN Ciodeng 2, Kecamatan Sindangresmi, Pandeglang.
Plt Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang, Didin Pahrudin, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut dua guru yang viral itu ternyata pasangan suami istri, masing-masing menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Ciodeng 2 dan SDN Pasir Tenjo 2.
“(Kejadian) katanya pukul 11.00 WIB. Mereka beralasan sedang mencoba smart TV bantuan dari pemerintah pusat. Karena hobi bernyanyi, akhirnya berduet,” kata Didin, Senin (29/9).
Smart TV Bantuan Pusat Disalahgunakan
Didin menjelaskan, sejumlah sekolah memang baru saja mendapat bantuan smart TV dan perangkat pendukung dari pemerintah pusat. Fasilitas itu seharusnya digunakan untuk mendukung pembelajaran, bukan dipakai di luar fungsi resmi.
“Ada aturan yang mengikat dari pusat bahwa penggunaan inventaris tersebut ada aturan yang harus dipatuhi. Itu bantuan dari pusat, satu sekolah dapat satu unit,” ujarnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menargetkan distribusi layar digital pintar atau smart digital screen akan menjangkau 330 ribu sekolah hingga akhir 2025. Pada 10 November 2025 mendatang, sekitar 100 ribu sekolah ditargetkan sudah menerima bantuan tersebut.
Baca Juga:
Mengenal Sosok JD Vance Wakil Pesiden AS Terpilih 2024
Mensos Ungkap 33 Ribu Pendamping Bansos PKH Bakal Diangkat Jadi ASN
Ditegur dan Diminta Minta Maaf
Menurut Didin, kedua guru yang asik karaoke tersebut telah dipanggil ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan diberikan teguran resmi karena melanggar kode etik ASN.
“Dipanggil lagi ke BKD sekaligus diberikan teguran. Mereka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat Kabupaten Pandeglang,” jelas Didin.
Ia menambahkan, peristiwa ini sangat disayangkan karena dilakukan pada saat jam pelajaran. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan para guru bisa lebih bijak memanfaatkan fasilitas bantuan untuk kepentingan pendidikan.
“Itu masih jam kerja, sangat disayangkan. Mereka sudah mengakui kesalahannya, dan kami sudah menegur,” tegasnya.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)











