BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa soal kasus status lahan SMA Negeri (SMAN) 1 Bandung.
Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG tertanggal 17 April 2025, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Perkumpulan Lyceum Kristen, dan menolak eksepsi tergugat (Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat).
“Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” tulis putusan PTUN Bandung.
Poin dua amar putusan dalam pokok sengketa, PTUN menyatakan batal terhadap Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1 999 No. 12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Poin ketiga, pengadilan mewajibkan Tergugat mencabut Sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2, atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Cq. Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Poin keempat, pengadilan mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor12 29/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.
Poin kelima putusan, pengadilan menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp440.000.
Hingga berita ini dirampungkan, pihak-pihak terkait seperti SMAN 1 Bandung, Kantor BPN Kota Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar belum memberikan tanggapan terkait putusan ini.
BACA JUGA:
Sengketa Tanah SMANSA Bandung Dapat Atensi dari Pemerintah Pusat
Guru Hingga Alumni Bersatu Lawan Sengketa Lahan Sekolah Smansa Bandung
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyiapkan tim hukum untuk mendampingi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung yang tengah digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen soal tanah yang digunakan oleh sekolah itu.
“SMA 1 Bandung kami siapkan tim hukumnya untuk mendampingi,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Lanud Husein Sastranegara Bandung, Selasa (11/3/2025).
PLK mendaftarkan gugatannya dengan nomor 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. PLK menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung selaku tergugat pertama, serta intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar).
(Kaje)