Mafia Data Pribadi Merajalela, Aktivis Desak Pemerintah Bertindak!

Aktivis Anak Bangsa
Aktivis Anak Bangsa

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Aktivis Anak Bangsa tuntut tegas dan desak pemerintah untuk berantas mafia data pribadi, karena adanya penyalah gunaan data pribadi sehinga tidak ada privasi.

Ada beberapa titik yang akan mereka datangi pada (13/3/2025), yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Perusahaan Telkomsel, Indosat dan XL.

Aktivis Anak Bangsa mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan skandal pencurian dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Dikatakan Aliansi Aktivis Anak Bangsa, Oknum provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) dan reseller kartu perdana telah mengumpulkan data pribadi masyarakat secara ilegal dan oknum ini menggunakannya untuk registrasi kartu SIM, lalu menjualnya bebas tanpa registrasi ulang.Mereka menilai bahwa praktik ini merupakan kejahatan siber serius yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat.

Aktivis Anak Bangsa juga menuntut penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat bagi pelaku yang terbukti terlibat. Selain itu mereka menilai jika Kominfo serta Disdukcapil telah sepenuhnya gagal melindungi data pribadi rakyat.

Menurut mereka, sistem registrasi kartu SIM yang berbasis SMS Gateway (4444) terlalu lemah dan bisa memberikan celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mencuri data masyarakat.

“Kebocoran data ini menunjukkan bahwa negara tidak serius melindungi privasi rakyatnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional!” Kata salah satu perwakilan Aliansi Aktivis Anak Bangsa Dena Hadiat dalam keterangan tertulis yang diterima Teropongmedia, (13/3/2025).

Selain itu, mereka menilai bahwa pihak-pihak tertentu tidak sekadar lalai, tetapi telah melakukan kejahatan terorganisir dalam penyalahgunaan data ini. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret sebelum kasus ini semakin meluas.

BACA JUGA:

Beredar Ajakan Demo Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Hari Ini

Begal Beraksi Terekam CCTV di Bandung, Warga Pun Takut!

Undang-Undang Penyalah Gunaan Data Pribadi

Aktivis Anak Bangsa dengan tegas mengatakan bahwa pelaku harus di hukum dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang.

Berikut Undang – Undang yang terkait dengan penyalah gunaan data pribadi:

  1. UNDANG-UNDANG NO.27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
  2. SANKSI: 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 5 MILIAR BAGI SIAPA SAJA YANG
    MENYALAHGUNAKAN DATA PRIBADI TANPA IZIN!
  3. UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
  4. SANKSI: 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 75 JUTA BAGI YANG MEMALSUKAN ATAU
    MENYALAHGUNAKAN DATA KEPENDUDUKAN!
  5. UNDANG-UNDANG ITE (UU NO.11 TAHUN 2008, REVISI UU NO.19 TAHUN 2016)
  6. SANKSI: 8 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 800 JUTA BAGI YANG MENGAKSES
    SISTEM ELEKTRONIK ORANG LAIN SECARA ILEGAL!

Selain itu Aliansi Aktivis Anak Bangsa menuntut 5 hal, yaitu:

Segera usut tuntas

Kami menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera menginvestigasi, mengaudit, dan menindak tegas provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) serta para reseller yang diduga terlibat dalam skandal ini.

Tangkap dan adili pelaku

Siapa pun yang terlibat dalam pencurian dan penyalahgunaan data pribadi ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang yang belaku di NKRI.

Paksa pemerintah bertanggung jawab

Kami menuntut pemerintah pusat, daerah, serta dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan sistem registrasi kartu SIM yang lebih aman dan dan tidak rentan terhadap pencurian data pribadi.

Buka data publik

Kami menuntut Kominfo untuk transparan kepada publik mengenai penyebab kebocoran data ini dan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kami tidak akan diam melihat rakyat dirugikan dan kejahatan ini terus dibiarkan.

jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu dekat, kami siap melakukan aksi besar-besaran dan menempuh jalur hukum untuk melawan mafia data pribadi yang semakin merajalela di Indonesia.

 

(Magang UKRI/Ajeng/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nick Kuipers Kemenangan Persib Atas PSIS
Nick Kuipers Beberkan Persiapan Persib Jelang Bertandang ke Markas Borneo FC
Kekayaan Intelektual (KI) produk UMKM
Lewat Program MUPP, UMKM Didorong Naik Kelas dan Jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi Nasional
Kim Soo Hyun Prevention Act
Petisi “Kim Soo Hyun Prevention Act” Tembus 50 Ribu Dukungan
Anime To Be Hero X
Anime To Be Hero X Resmi Tayang, Ini Tempat Nonton dan Sinopsisnya!
Artis Korea
Deretan Artis Korea yang Resmi Menikah di April 2025
Berita Lainnya

1

Soal RUU TNI, Prabowo Klaim Tak Berniat Bangkitkan Dwifungsi TNI

2

Airlangga Sebut Pemerintah Tidak Ambil Langkah Balasan Hadapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS

3

KSPI Ungkap Badai PHK Ancam Buruh Indonesia Akibat Tarif Impor AS

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Yaman Selain Yalla Shoot
Headline
pertemaun prabowo megawati
Prabowo dan Megawati Gelar Pertemuan Tertutup di Menteng
warga buah jatuh
Oknum Warga Ditegur Ambil Buah Kecelakaan Malah Marah, Netizen: Mental Pencuri!
hasto kpk (11)
KPK Minta Gugurkan Praperadilan Kusnadi dalam Perkara Hasto, Ini Penyebabnya
Link Live Streaming
Link Live Streaming Bayern Munchen vs Inter Milan Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.