BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aliansi Aktivis Anak Bangsa tuntut tegas dan desak pemerintah untuk berantas mafia data pribadi, karena adanya penyalah gunaan data pribadi sehinga tidak ada privasi.
Ada beberapa titik yang akan mereka datangi pada (13/3/2025), yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Perusahaan Telkomsel, Indosat dan XL.
Aktivis Anak Bangsa mengeluarkan pernyataan sikap keras terhadap dugaan skandal pencurian dan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Dikatakan Aliansi Aktivis Anak Bangsa, Oknum provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) dan reseller kartu perdana telah mengumpulkan data pribadi masyarakat secara ilegal dan oknum ini menggunakannya untuk registrasi kartu SIM, lalu menjualnya bebas tanpa registrasi ulang.Mereka menilai bahwa praktik ini merupakan kejahatan siber serius yang mengancam privasi dan keamanan masyarakat.
Aktivis Anak Bangsa juga menuntut penyelidikan menyeluruh serta hukuman berat bagi pelaku yang terbukti terlibat. Selain itu mereka menilai jika Kominfo serta Disdukcapil telah sepenuhnya gagal melindungi data pribadi rakyat.
Menurut mereka, sistem registrasi kartu SIM yang berbasis SMS Gateway (4444) terlalu lemah dan bisa memberikan celah bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk mencuri data masyarakat.
“Kebocoran data ini menunjukkan bahwa negara tidak serius melindungi privasi rakyatnya. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi ancaman besar bagi keamanan nasional!” Kata salah satu perwakilan Aliansi Aktivis Anak Bangsa Dena Hadiat dalam keterangan tertulis yang diterima Teropongmedia, (13/3/2025).
Selain itu, mereka menilai bahwa pihak-pihak tertentu tidak sekadar lalai, tetapi telah melakukan kejahatan terorganisir dalam penyalahgunaan data ini. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret sebelum kasus ini semakin meluas.
BACA JUGA:
Beredar Ajakan Demo Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Hari Ini
Undang-Undang Penyalah Gunaan Data Pribadi
Aktivis Anak Bangsa dengan tegas mengatakan bahwa pelaku harus di hukum dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang.
Berikut Undang – Undang yang terkait dengan penyalah gunaan data pribadi:
- UNDANG-UNDANG NO.27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
- SANKSI: 5 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 5 MILIAR BAGI SIAPA SAJA YANG
MENYALAHGUNAKAN DATA PRIBADI TANPA IZIN! - UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2013 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
- SANKSI: 6 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 75 JUTA BAGI YANG MEMALSUKAN ATAU
MENYALAHGUNAKAN DATA KEPENDUDUKAN! - UNDANG-UNDANG ITE (UU NO.11 TAHUN 2008, REVISI UU NO.19 TAHUN 2016)
- SANKSI: 8 TAHUN PENJARA DAN DENDA RP 800 JUTA BAGI YANG MENGAKSES
SISTEM ELEKTRONIK ORANG LAIN SECARA ILEGAL!
Selain itu Aliansi Aktivis Anak Bangsa menuntut 5 hal, yaitu:
Segera usut tuntas
Kami menuntut aparat penegak hukum (APH) untuk segera menginvestigasi, mengaudit, dan menindak tegas provider seluler (Indosat, Telkomsel, XL) serta para reseller yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Tangkap dan adili pelaku
Siapa pun yang terlibat dalam pencurian dan penyalahgunaan data pribadi ini harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang yang belaku di NKRI.
Paksa pemerintah bertanggung jawab
Kami menuntut pemerintah pusat, daerah, serta dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan sistem registrasi kartu SIM yang lebih aman dan dan tidak rentan terhadap pencurian data pribadi.
Buka data publik
Kami menuntut Kominfo untuk transparan kepada publik mengenai penyebab kebocoran data ini dan langkah konkret yang akan dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kami tidak akan diam melihat rakyat dirugikan dan kejahatan ini terus dibiarkan.
jika tuntutan kami tidak dipenuhi dalam waktu dekat, kami siap melakukan aksi besar-besaran dan menempuh jalur hukum untuk melawan mafia data pribadi yang semakin merajalela di Indonesia.
(Magang UKRI/Ajeng/Usk)