Perhatikan! Cara Cek Masa Sanggah Pelamar CPNS dan PPPK 2023

CPNS dan PPPK 2023
(Disway)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Dalam rangka memberikan pemahaman mendalam kepada para pelamar CPNS dan PPPK mengenai masa sanggah, kami akan memberitahu panduan lengkapnya. Pengetahuan yang mendalam tentang proses ini akan menjadi kunci sukses anda dalam menghadapi seleksi yang kompetitif.

Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang masa sanggah, mari kita tinjau jadwal lengkap seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Pengumuman seleksi: 19 September 2023 – 3 Oktober 2023.
  • Pendaftaran seleksi: 20 September 2023 – 11 Oktober 2023.
  • Seleksi administrasi: 20 September 2023 – 14 Oktober 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 15-18 Oktober 2023.
  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.

Apa Itu Masa Sanggah?

Masa sanggah adalah periode kritis dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023. Pelamar memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27, 28, dan 29 Tahun 2021, pelamar diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan sanggahan mereka.

Pelamar yang dapat mengajukan sanggah adalah mereka yang tidak lolos verifikasi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Perlu kamu tahu kesempatan ini hanya satu kali, dan sanggahan dapat kamu lakukan melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA: Begini Cara Ubah Dokumen JPG ke PDF Bagi Peserta CPNS dan PPPK 2023

Cara Mengajukan Sanggah

Proses mengajukan sanggah mulai dengan masuk ke dalam akun SSCASN masing-masing pelamar. Bagi yang tidak lolos seleksi administrasi, pemberitahuan dan penjelasan akan ada pada halaman Resume Pendaftaran. Dalam formulir sanggah, pelamar harus menyampaikan alasan secara jelas, kronologis, dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai bukti.

Setelah pengiriman form keberatan, instansi akan melakukan verifikasi terhadap alasan dan dokumen yang pelamar lampirkan. Tahapan jawab sanggah ini berlangsung selama 5 hari, dan hasilnya di umumkan pada 22-28 Oktober 2023.

Alasan dan Bukti

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen bukti yang kamu unggah. Instansi berhak menerima atau menolak sanggah yang di ajukan, sehingga penting untuk menjelaskan kronologis atau alasan dengan benar dan realistis. Masa sanggah bukanlah waktu untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang mungkin pelamar lakukan. Namun, ini merupakan proses verifikasi dan validasi terhadap kesalahan yang berasal dari instansi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara