JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Skandal narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif Didik Putra Kuncoro kian melebar. Kini, seorang polisi wanita (Polwan), Aipda Dianita Agustina ikut terseret dalam pusaran kasus.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap adanya satu koper berisi narkotika milik Didik yang dititipkan kepada Dianita dan diamankan di rumahnya di Tangerang, Banten.
Koper Putih Berisi Narkoba
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Dianita sebelumnya merupakan anak buah Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.
“Dianita (saat ini) berdinas di Polres Tangerang Selatan. Dulu anak buah Didik pada saat berdinas di Polda Metro Jaya,” kata Zulkarnain, Sabtu (14/2/2026).
Menurut penyidik, Dianita diminta mengambil dan menyimpan koper tersebut.
“Dia (Dianita) mengambil koper itu atas permintaan Didik kemudian menyimpannya di dalam rumah,” terangnya.
Koper berwarna putih itu kemudian diamankan penyidik setelah Didik ditahan.
Terungkap dari Informasi Paminal
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan kasus ini terkuak setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Mabes Polri mengenai penahanan Didik pada Rabu (11/2/2026).
Dari hasil interogasi, penyidik memperoleh informasi adanya koper yang diduga berisi narkoba di rumah Dianita.
“Selanjutnya penyidik menuju ke rumah Dianita dan menemukan koper tersebut yang telah diamankan lebih dahulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Barang Bukti: Sabu hingga Ketamin
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Saat ini, Aipda Dianita masih didalami sebagai saksi. Ia juga menyebut satu saksi lain, Miranti Afriana, yang merupakan istri Didik. Namun penyidik belum mengungkap peran detail pihak tersebut.
Baca Juga:
Kapolres Bima Kota Dinonaktifkan, Diduga Terima Rp1 Miliar dari Bandar Narkoba
Rantai Kasus yang Lebih Besar
Nama Didik sebelumnya sudah menjadi sorotan publik dalam perkara narkoba yang menyeret AKP Malaungi, mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
Didik diduga menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Erwin disebut sebagai pihak yang memasok sabu seberat 488 gram yang dikuasai Malaungi.
Kasus ini membuka tabir relasi gelap di balik institusi penegak hukum—ketika aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru diduga terlibat dalam peredaran.
(Dist)











