Heboh! Warga Ini Kaget Ditilang 61 Kali Tanpa Pemberitahuan, Total Denda Capai Rp 15 Juta!

Ditilang
Ilustrasi-Warga Ini Kaget Ditilang 61 Kali Tanpa Pemberitahuan (pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial X kembali digemparkan oleh kisah nyata yang bikin jantung berdebar. Seorang pengendara mengaku tiba-tiba menerima 61 kali ditilang elektronik (ETLE) tanpa pemberitahuan sebelumnya. Yang bikin lebih mencengangkan, total dendanya mencapai Rp 15 juta. Unggahan ini viral dan menuai ribuan reaksi dari warganet.

Cerita ini pertama kali dibagikan oleh akun X bernama @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025). Dalam cuitannya, ia memperingatkan para pengguna jalan agar lebih hati-hati dalam berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Kena tilang lebih dari 15jt. Hati2 di jalan dan patuhi aturan lalin genks,” tulisnya, sambil menyertakan tangkapan layar bukti ditilang.

ETLE: Tilang Tanpa Kontak Langsung

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera canggih di berbagai titik untuk mendeteksi pelanggaran, tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang ETLE secara online melalui situs resmi Polri.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang melalui website yang tersedia,” ujar Ariasandy pada Selasa (29/4/2025).

Situs yang dimaksud adalah: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data

Untuk mengecek status pelanggaran, siapkan data berikut:

  1. Nomor polisi kendaraan (NRKB)
  2. Nomor rangka (17 digit)
  3. Nomor mesin kendaraan (12 digit)

Setelah data diisi dan diklik “Lanjut”, sistem akan menampilkan informasi tilang jika ada. Jika tidak, akan muncul pesan “data tidak ditemukan”.

Alternatif lain adalah melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id/

Baca Juga:

Lampu Lalu Lintas Tak Berfungsi, Tiang Lampu Hilang di Perempatan Taman Holis Bandung

Pemudik Sepeda Motor Melebihi Kapasitas Bakal Kena Tilang Elektronik

Denda Bisa Dibayar Lewat BRIVA

Kalau kendaraanmu tercatat melanggar, pembayaran denda dilakukan lewat BRIVA (BRI Virtual Account). Ariasandy mengingatkan agar jangan tunda-tunda bayar, karena bisa berujung pada pemblokiran STNK.

“Batas waktu pembayaran adalah hingga H-4 sebelum tanggal sidang,” jelasnya.

Cara bayar denda tilang via BRIVA:

  1. Buka aplikasi BRImo
  2. Pilih menu “BRIVA”
  3. Klik “Tambah Transaksi Baru”
  4. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  5. Input jumlah sesuai denda
  6. Masukkan PIN dan konfirmasi
  7. Simpan bukti pembayaran!

Perlu dicatat, transaksi tidak akan diproses jika jumlah pembayaran tidak sesuai. Jadi pastikan kamu isi tepat!

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan
IMG-20260725-WA0001
Nuryadi Tegaskan Aspirasi Warga Tak Berhenti di Reses, Siap Dikawal Hingga Masuk RKPD
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial