Heboh! Warga Ini Kaget Ditilang 61 Kali Tanpa Pemberitahuan, Total Denda Capai Rp 15 Juta!

Ditilang
Ilustrasi-Warga Ini Kaget Ditilang 61 Kali Tanpa Pemberitahuan (pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial X kembali digemparkan oleh kisah nyata yang bikin jantung berdebar. Seorang pengendara mengaku tiba-tiba menerima 61 kali ditilang elektronik (ETLE) tanpa pemberitahuan sebelumnya. Yang bikin lebih mencengangkan, total dendanya mencapai Rp 15 juta. Unggahan ini viral dan menuai ribuan reaksi dari warganet.

Cerita ini pertama kali dibagikan oleh akun X bernama @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025). Dalam cuitannya, ia memperingatkan para pengguna jalan agar lebih hati-hati dalam berkendara dan patuh terhadap aturan lalu lintas.

“Kena tilang lebih dari 15jt. Hati2 di jalan dan patuhi aturan lalin genks,” tulisnya, sambil menyertakan tangkapan layar bukti ditilang.

ETLE: Tilang Tanpa Kontak Langsung

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah metode penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera canggih di berbagai titik untuk mendeteksi pelanggaran, tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang ETLE secara online melalui situs resmi Polri.

“Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang melalui website yang tersedia,” ujar Ariasandy pada Selasa (29/4/2025).

Situs yang dimaksud adalah: https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data

Untuk mengecek status pelanggaran, siapkan data berikut:

  1. Nomor polisi kendaraan (NRKB)
  2. Nomor rangka (17 digit)
  3. Nomor mesin kendaraan (12 digit)

Setelah data diisi dan diklik “Lanjut”, sistem akan menampilkan informasi tilang jika ada. Jika tidak, akan muncul pesan “data tidak ditemukan”.

Alternatif lain adalah melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id/

Baca Juga:

Lampu Lalu Lintas Tak Berfungsi, Tiang Lampu Hilang di Perempatan Taman Holis Bandung

Pemudik Sepeda Motor Melebihi Kapasitas Bakal Kena Tilang Elektronik

Denda Bisa Dibayar Lewat BRIVA

Kalau kendaraanmu tercatat melanggar, pembayaran denda dilakukan lewat BRIVA (BRI Virtual Account). Ariasandy mengingatkan agar jangan tunda-tunda bayar, karena bisa berujung pada pemblokiran STNK.

“Batas waktu pembayaran adalah hingga H-4 sebelum tanggal sidang,” jelasnya.

Cara bayar denda tilang via BRIVA:

  1. Buka aplikasi BRImo
  2. Pilih menu “BRIVA”
  3. Klik “Tambah Transaksi Baru”
  4. Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang
  5. Input jumlah sesuai denda
  6. Masukkan PIN dan konfirmasi
  7. Simpan bukti pembayaran!

Perlu dicatat, transaksi tidak akan diproses jika jumlah pembayaran tidak sesuai. Jadi pastikan kamu isi tepat!

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri