BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Metro, Lampung, ditangkap polisi karena menyelundupkan narkoba untuk narapidana.
Dari tangan pelaku, berinisial FDS (28), disita 11,5 gram sabu-sabu, 5,5 butir pil ekstasi, 9 gram tembakau sintetis, serta dua timbangan digital.
Kasus ini terungkap setelah petugas lapas menemukan ekstasi saat razia di Blok A.
Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Metro, yang kemudian melakukan pengembangan hingga menyita sabu-sabu, tembakau sintetis, dan menangkap FDS.
Baca Juga:
Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Online Pelajar, Dijual Rp1,5 Juta
Di Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Lapas Indramayu Sumringah Panen Selada Hidroponik
“Benar, sipir Lapas di Metro ditangkap karena menyelundupkan narkoba,” kata Kasi Humas Polres Metro, Kompol Suliyani, Sabtu (23/8/2025).
FDS kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro. Ia dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
(Anisa Kholifatul Jannah)