Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Online Pelajar, Dijual Rp1,5 Juta

Napi prostitusi online
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang narpidana (napi) berinisial AN (40) kendalikan praktik prostitusi online anak di bawah umur dari dalam Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Praktik tersebut diungkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Diketahui AN menjual dua pelajar perempuan melalui sosial media.

Pelaksana Harian Kasubdit I Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, menjelaskan kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan oleh timnya.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan akun media sosial X bernama “Priti 1185” yang menawarkan jasa open BO pelajar di wilayah Jakarta.

Tersangka AN diduga menjalankan aksinya dari dalam sel tahanan dengan menggunakan ponsel untuk menawarkan dua siswi berusia 16 tahun, berinisial CG dan AB, kepada para pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.

“Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat dua orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang,” kata Rafles dalam keterangannya, dikutip Senin (21/7/2025).

Rafles menyebutkan praktik eksploitasi ini telah berlangsung sejak Oktober 2023. Dalam kurun waktu satu minggu, AN bisa menjajakan satu hingga dua pelanggan.

Masing-masing korban menerima bayaran antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta, tergantung pada hasil kesepakatan dengan pelanggan. AN sendiri biasanya menetapkan tarif sebesar Rp1,5 juta untuk setiap korban, kemudian membagi hasilnya dengan korban secara separuh.

“Jadi, AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak,” ujarnya.

Saat ini, AN masih menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara atas kasus perdagangan anak sebelumnya, dan telah menjalani enam tahun masa tahanan. Karena itu, polisi tidak bisa menghadirkan AN secara langsung dalam proses penyidikan.

“Dari pelaku kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini,” sambung Rafles.

AN ditangkap pada Selasa (15/7) sekitar pukul 18.00 WIB di Lapas Cipinang. Ia dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga:

Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap

Remaja 19 Tahun Jadi Mucikari Prostitusi Online di Cirebon

Tak hanya itu, AN juga disangkakan dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang memiliki ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

“Kami kenakan juga Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun,” ungkap Rafles.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Microwave low watt
Kenali Sejumlah Mode pada Microwave Low Watt!
BANDUNG,TM.ID: Seiring berkembangnya jaman, peralatan dapur semakin berinovasi untuk memenuhi kebutuhan...

4

Microwave low watt
Sejumlah Faktor yang Mempengaruhi Suhu Microwave Low Watt
BANDUNG,TM.ID: Microwave low watt telah menjadi salah satu peralatan dapur yang sangat diandalkan karena...

5

Ciro Alves Buka Suara
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kemenangan Persib atas PSS Sleman sepertinya tak bisa dinikmati dengan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...