BANDUNG,TM.ID: Kepala Kanwil DJP Jawa Barat (Jabar) I Erna Sulistyowati mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah di Jawa Barat melalui penguatan sinergi data.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). PP tersebut mengatur beberapa kebijakan strategis, antara lain kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data bersama antar Pemerintahan.
“Negara kita menggunakan sistem pemungutan pajak self-assessment. Untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak adalah dengan data. Dengan data dan informasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemungutan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah,” ungkap Erna dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Perjanjian Kerja Sama dan Penerimaan Pajak di Hotel Intercontinental Bandung, (Rabu, 15/11/2023).
Erna menambahkan, penguatan sinergi data pajak pusat dan daerah tersebut sebelumnya telah tertuang dalam perjanjian tripatrit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemda.
Dengan sinergi ini, lanjut Erna, akan dapat memperluas tax base dan penegakan keadilan dalam
pengenaan pajak.
“Selain itu, acara ini bertujuan untuk melaksanakan program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Jawa Barat,” tutur Erna.
Sinergi yang dijalankan tersebut, imbuh Erna, diawasi dan disupervisi oleh KPK sehingga lebih transparan dan akuntabel untuk dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, salah satu tugas KPK adalah melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam pencegahan terjadinya korupsi itu, tuturnya, KPK melakukan pengawasan terhadap instansi-instansi termasuk Kanwil DJP Jawa Barat I dan Pemerintah Daerah.
“KPK selalu berkolaborasi dan bersinergi agar tugas kami Monitoring Center for Prevention terkait
optimalisasi pajak dan mencegah terjadinya kebocoran (anggaran),” ungkap Yudhi.
BACA JUGA: Bapenda Jabar Kolaborasi dengan Kanwil DJP Jabar 1 Integrasikan Data Wajib Pajak
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin optimis integrasi data pajak berdampak signifikan pada peningkatan penerimaan pajak pusat dan daerah di Jawa Barat.
“Data perpajakan daerah nanti disinkronkan dengan pusat. Jadi dari Bapenda data-data yang belum terintegrasi seperti data pertambangan, nanti terlihat mana yang pusat mana daerah. Sehingga tidak akan terduplikasi dan ketinggalan,” ungkap Bey.
Acara tersebut dihadiri oleh 16 Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I.***