BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Modus penipuan menggunaan Base Transceiver Stasion atau fake BTS berhasil terungkap. Kasus yang melibatkan dua warna negara asing (WNA) asal China ini diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Terungkapnya kasus ini, hasil dari banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim oleh selain operator seluler resmi ke Kementerian Kominikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Penipuan dengan menggunakan BTS palsu ini kerap kali menjadi metode yang banyak terjadi, pelaku memanfaatkan perangkat ilegal yang mampu meniru sinyal dari BTS resmi milik operator telekomunikasi.
Dengan perangkat ini, mereka akan mengirimkan pesan singkat (SMS) secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa melalui jaringan operator yang sah.
Pesan-pesan tersebut biasanya berisi tawaran hadiah palsu atau permintaan data pribadi yang kemudian digunakan untuk mengakses informasi keuangan korban.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya mulai melakukan pemantauan pada 13 Maret 2025. Bareskrim dalam hal ini bekerja sama dengan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.
“Dan hasil kegiatan tersebut ditemukan adanya fakta bahwa ada penyebaran SMS palsu yang mengatasnamakan bank melalui penggunaan perangkat telekomunikasi yang ilegal,” ujar Wahyu di lobi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin lalu dikutip dari laman Tribrata, Jumat (28/3/2025)..
WN Cina inisial XY ditangkap di sekitar SCBD, Jaksel, pada 18 Maret, saat mengemudikan Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi B-2146-UYT. Wahyu menyebut mobil XY dilengkapi dengan perangkat elektronik fake BTS.
Selanjutnya pada 20 Maret 2025 tim kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka WN Cina inisial YXC.
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim Polri menangkap dua warga negara Tiongkok yang berperan sebagai otak di balik operasi penipuan tersebut. Kepala Bareskrim dalam konferensi pers memberitahukan penangkapan hasil kerja sama yang mereka bangun dengan Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkomdigi.
BACA JUGA:
Sindikat Penipuan Berkedok Bea Cukai Dibongkar, 3 WNA dan 1 WNI Ditangkap
Terjebak 18 Jam, WNA Perancis Yang Hilang di Amed Berhasil Ditemukan
Dua warga negara asing ini diduga menjadi otak di balik perancangan dan pengoperasian perangkat BTS palsu yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan kepada masyarakat Indonesia.
Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas perekrutan dan koordinasi tim yang menjalankan aksi tersebut, termasuk pengaturan distribusi perangkat serta pengelolaan hasil dari kegiatan ilegal ini.
Sebagai respons terhadap meningkatnya kasus penipuan dengan modus BTS palsu, Kemkomdigi berkolaborasi dengan Polri untuk memperkuat kerja sama dalam menangani kejahatan semacam ini.
Meutya Hafid menegaskan bahwa keamanan ruang digital merupakan prioritas utama, dan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengganggu ketertiban publik.
(Virdiya/Budis)