Sidang PHPU Pileg Perdana Digelar, Agenda Pemeriksaan Perkara

Sidang phpu pileg
(YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjalankan sidang penanganan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam sidang tersebut, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.

Adapun yang bertugas terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA: Bamsoet Soroti Soal Putusan MK Terkait PHPU hingga Regulasi Pemilu

Dalam tugasnya, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang PHPU Pileg itu akan dilakukan secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Diketahui sebelumnya, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Selasa (23/4/2024). MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.

Dalam perkara itu, partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Kemudian, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.

Sebanyak 297 perkara tersebut, antaranya terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.

Perkara yang diajukan pemohon perseorangan terdiri atas perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi sebanyak 28 perkara, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD, meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Tensi Pertandingan Kontra Bali United Sangat Mendidih, Bojan Hodak Sebut Persib Bisa Kuasai Atmosfer
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Pimpin Perayaan Viking Clap, Gustavo Franca: Ini Pertama Kali Bagi Saya
Ridwan kamil
Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana
djarot megawati pdip
Djarot Klaim, Mayoritas Kader Masih Kukuh Megawati Ketum PDIP
Gebyar BCA 2025
CEK FAKTA: Penipuan Berkedok "Gebyar BCA 2025" Kembali Marak
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Seluruh Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Salurkan Hak Pilih di PSU, Masing-Masing Optimis Raih Suara Terbanyak
Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Resmi, Logo Asia Afrika Youth Forum 2025 Karya Anak Muda Bandung
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Semringahnya Bojan Hodak Setelah Melihat Persib Comeback Atas Bali United
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.