Sidang PHPU Pileg Perdana Digelar, Agenda Pemeriksaan Perkara

Sidang phpu pileg
(YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjalankan sidang penanganan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam sidang tersebut, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.

Adapun yang bertugas terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA: Bamsoet Soroti Soal Putusan MK Terkait PHPU hingga Regulasi Pemilu

Dalam tugasnya, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang PHPU Pileg itu akan dilakukan secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Diketahui sebelumnya, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Selasa (23/4/2024). MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.

Dalam perkara itu, partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Kemudian, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.

Sebanyak 297 perkara tersebut, antaranya terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.

Perkara yang diajukan pemohon perseorangan terdiri atas perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi sebanyak 28 perkara, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD, meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
hasto tersangka KPK-3
Megawati: KPK Kurang Kerjaan Terus Ubrek-ubrek Hasto
Brisia Jodie
Nyaris Mualaf, Brisia Jodie Akhirnya Temukan Jodoh Seiman
Mahalini Raharja Umrah
Mahalini Raharja Pakai Hijab Putih Saat Ibadah Umrah Pertama Kali
Korupsi Dana Desa
Mantan Kades Brebes Korupsi Rp387 Juta Dana Desa untuk Mobil dan Karaoke!
apa itu pagar laut
Apa Itu Pagar Laut yang Membentang 30 KM di Tangerang?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
kasus rudapaksa ponpes tasikmalaya
Pimpinan Ponpes Tasikmalaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rudapaksa
Kebakaran California
KJRI Los Angeles Catat 97 WNI Terdampak Kebakaran California
Pagar Laut di Tangerang
Nelayan Ngaku Dibayar Rp125 Ribu/Hari Pasang Pagar Laut di Tangerang
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 11 Januari 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.