Sidang PHPU Pileg Perdana Digelar, Agenda Pemeriksaan Perkara

Sidang phpu pileg
(YouTube/Mahkamah Konstitusi)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjalankan sidang penanganan perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam sidang tersebut, pemeriksaan perkara dilakukan oleh tiga panel hakim yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.

Adapun yang bertugas terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

BACA JUGA: Bamsoet Soroti Soal Putusan MK Terkait PHPU hingga Regulasi Pemilu

Dalam tugasnya, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang PHPU Pileg itu akan dilakukan secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Diketahui sebelumnya, MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Selasa (23/4/2024). MK juga telah menerima pengajuan permohonan Pihak Terkait pada 23-24 April 2024.

Dalam perkara itu, partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. Kemudian, berdasarkan provinsi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 paling banyak yang diajukan, yaitu 26 perkara.

Sebanyak 297 perkara tersebut, antaranya terdiri atas 285 perkara DPR/DPRD dan 12 perkara DPD. Dari 285 perkara DPR/DPRD, sebanyak 171 perkara diajukan oleh partai politik dan 114 perkara diajukan oleh pemohon perseorangan.

Perkara yang diajukan pemohon perseorangan terdiri atas perkara PHPU DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 74 perkara, perkara DPRD Provinsi sebanyak 28 perkara, dan DPR RI sebanyak 12 perkara.

Sedangkan 12 perkara PHPU DPD, meliputi sembilan provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Riau, Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tak Sengaja Terbang, Roket China Lepas Landas dan -Cover
Roket China Tak Sengaja Terbang dan Meledak Saat Lepas Landas
Dokter Richard Lee Dihujat
Ngonten Bareng Gaga Muhammad, Dokter Richard Lee Dihujat Soal Isi Pesan
Bigetron Red Aliens
Bigetron Red Aliens Berpisah dengan Pelatih, Jendra 'Capt' Wahyudi
Saldo
Cara Mudah Cek Saldo Dana Gratis Bansos dari Pemerintah
Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Tanggapan Polda Jabar Soal Saksi Ahli Disebut Tak Independen
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
pdns dirjen aptika kominfo
Masalah PDNS Belum Tuntas, Dirjen Aptika Kominfo Mundur
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One
EIGER Adventure Siapkan Kejutan Buy One Get One dan Diskon Hingga 50%
pabrik narkoba terbesar di indonesia
Polisi Ungkap Pabrik Narkoba Terbesar Indonesia di Malang, Modusnya EO
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan
Indonesia Peringkat Pertama Buang Makanan di ASEAN, Kerugian Capai Rp551 Triliun!