Alasan MK Kenapa Menolak Semua Permintaan Anies-Muhaimin

MK menolak permintaan Anies-Muhaimin
MK menolak permintaan Anies-Muhaimin. (tangkap layar Instagram @aniesbaswedan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permintaan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu, Anies-Muhaimin, dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum presiden tahun 2024.

Dalam hal ini, MK memandang bahwa seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin tidak didasarkan pada hukum secara keseluruhan.

Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Kasus ini dicatat dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, di mana Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum.

Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa koalisi perubahan telah selesai, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan Pilpres 2024.

“Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, mengutip antara, Selasa (23/4/2024).

Muhaimin, Ketua Umum PKB, mengungkapkan dapat kerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya. Dan bagi PKB, bekerja sama dengan NasDem dan PKS telah menciptakan kenangan indah yang tak terlupakan.

BACA JUGA:Gibran Bicara Putusan MK hingga Berniat Bertemu Anies-Ganjar

“Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” kata Muhaimin.

Sementara, Anies Baswedan menyatakan bahwa koalisi perubahan telah berakhir karena hanya dibentuk untuk pemilihan presiden.

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City