Alasan MK Kenapa Menolak Semua Permintaan Anies-Muhaimin

MK menolak permintaan Anies-Muhaimin
MK menolak permintaan Anies-Muhaimin. (tangkap layar Instagram @aniesbaswedan)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permintaan dari pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor satu, Anies-Muhaimin, dalam kasus sengketa hasil pemilihan umum presiden tahun 2024.

Dalam hal ini, MK memandang bahwa seluruh permohonan dari Anies-Muhaimin tidak didasarkan pada hukum secara keseluruhan.

Terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap keputusan tersebut, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Kasus ini dicatat dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, di mana Anies-Muhaimin mengajukan sembilan petitum.

Berdasarkan hasil tersebut, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengumumkan bahwa koalisi perubahan telah selesai, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan Pilpres 2024.

“Koalisi perubahan secara target, tujuan dan fungsi sudah selesai,” kata Muhaimin di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jakarta, mengutip antara, Selasa (23/4/2024).

Muhaimin, Ketua Umum PKB, mengungkapkan dapat kerja sama dengan Partai NasDem, PKS, dan partai lainnya. Dan bagi PKB, bekerja sama dengan NasDem dan PKS telah menciptakan kenangan indah yang tak terlupakan.

BACA JUGA:Gibran Bicara Putusan MK hingga Berniat Bertemu Anies-Ganjar

“Itu memudahkan kalau kerja sama di masa datang,” kata Muhaimin.

Sementara, Anies Baswedan menyatakan bahwa koalisi perubahan telah berakhir karena hanya dibentuk untuk pemilihan presiden.

(Vini/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun