Fungsi dan Dasar Hukum Amicus Curiae Dalam Sidang MK

Fungsi amicus curiae
Fungsi amicus curiae. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa dirinya memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Fungsi dari amicus curiae sendiri ialah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menerangkan isu-isu hukum serta sebagi perwakilan kelompok-kelompok tertentu.

Pihak ketiga yang dijadikan sebagai amicus curae tesebut memberikan keterangan secara sukarela dan prakarsa sendiri atau permintaan dari pengadilan.

Fungsi Utama Amicus Curiae

Mengutif hukumonline, fungsi utama amicus curiae adalah untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu fakta dan hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu di pengadilan.

Dengan demikian, peran mereka adalah membantu pengadilan dalam memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara dengan memberikan pendapat hukum atau karya ilmiah.

Meskipun pendapat mereka tidak dianggap sebagai bukti yang sah, namun akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang amicus curiae dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, keberadaannya dapat disandarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Bunyi UU tersebut ialah “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara menjadi amicus curiae pada sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat disandarkan pada Pasal 5 ayat (2) jo.

Kemudian Pasal 6 Peraturan MK 2/2021 tentang pengujian undang-undang.

BACA JUGA: MK Singgung Amicus Curiae Megawati di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Pasal 5 ayat (2) Peraturan MK 2/2021 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, MK dapat meminta keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait.

Dalam konteks perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) 4/2023 yang direvisi oleh Peraturan MK 2/2024, untuk saat ini belum ditemukan ketentuan khusus.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City