Fungsi dan Dasar Hukum Amicus Curiae Dalam Sidang MK

Fungsi amicus curiae
Fungsi amicus curiae. (istockphoto)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa dirinya memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Fungsi dari amicus curiae sendiri ialah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menerangkan isu-isu hukum serta sebagi perwakilan kelompok-kelompok tertentu.

Pihak ketiga yang dijadikan sebagai amicus curae tesebut memberikan keterangan secara sukarela dan prakarsa sendiri atau permintaan dari pengadilan.

Fungsi Utama Amicus Curiae

Mengutif hukumonline, fungsi utama amicus curiae adalah untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu fakta dan hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu di pengadilan.

Dengan demikian, peran mereka adalah membantu pengadilan dalam memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara dengan memberikan pendapat hukum atau karya ilmiah.

Meskipun pendapat mereka tidak dianggap sebagai bukti yang sah, namun akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang amicus curiae dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, keberadaannya dapat disandarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Bunyi UU tersebut ialah “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara menjadi amicus curiae pada sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat disandarkan pada Pasal 5 ayat (2) jo.

Kemudian Pasal 6 Peraturan MK 2/2021 tentang pengujian undang-undang.

BACA JUGA: MK Singgung Amicus Curiae Megawati di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Pasal 5 ayat (2) Peraturan MK 2/2021 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, MK dapat meminta keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait.

Dalam konteks perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) 4/2023 yang direvisi oleh Peraturan MK 2/2024, untuk saat ini belum ditemukan ketentuan khusus.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News!
Berita Terkait
Berita Terkini
Kenali Kelebihan dan Kekurangan Kijang Kapsul LGX Matic, Teliti Sebelum Membeli
hotel dekat stasiun Padalarang
4 Rekomendasi Hotel Dekat Stasiun Woosh Padalarang
Super Cub C 125 (2)
AHM Jual Honda Super Cub C 125 Warna Baru, Harga Sultan!
BenQ RD Series
BenQ Luncurkan RD Series, Lini Monitor Khusus Bagi Programer
Gudmurah
Perbaikan Rumah Warga Terdampak Ledakan Gudmurah di Bogor Bakal Dikebut
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

LEKHUD IN: Bantuan Sosial NHM untuk Rakyat Malut Bukan Gratifikasi

3

Nokia Lumia Max, Intip Spesifikasi dan Kisaran Harga

4

Mengetahui Rate dan Premi Asuransi Mobil All Risk

5

Ice Liker Auto Like, Aplikasi Ampuh Penambah Like Tiktok Gratis
Headline
hari jadi kota tidore
LEKHUD IN: Bantuan Sosial NHM untuk Rakyat Malut Bukan Gratifikasi
Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai
Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai
Kemenhub Bebastugaskan Kepala Kantor UPBU Kolaka
Viral Om Goda Yotuber Korea, Kemenhub Bebastugaskan Kepala Kantor UPBU Kolaka
Persib Imbau Bobotoh Patuhi Regulasi
Persib Imbau Bobotoh Patuhi Regulasi Dengan Tidak Datang ke Bali