Fungsi dan Dasar Hukum Amicus Curiae Dalam Sidang MK

Fungsi amicus curiae
Fungsi amicus curiae. (istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Amicus curiae bisa diartikan sebagai pihak ketiga yang merasa dirinya memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, dengan memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Fungsi dari amicus curiae sendiri ialah untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menerangkan isu-isu hukum serta sebagi perwakilan kelompok-kelompok tertentu.

Pihak ketiga yang dijadikan sebagai amicus curae tesebut memberikan keterangan secara sukarela dan prakarsa sendiri atau permintaan dari pengadilan.

Fungsi Utama Amicus Curiae

Mengutif hukumonline, fungsi utama amicus curiae adalah untuk memberikan klarifikasi atas isu-isu fakta dan hukum serta mewakili kelompok-kelompok tertentu di pengadilan.

Dengan demikian, peran mereka adalah membantu pengadilan dalam memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara dengan memberikan pendapat hukum atau karya ilmiah.

Meskipun pendapat mereka tidak dianggap sebagai bukti yang sah, namun akan menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dasar Hukum Amicus Curiae di Indonesia

Walaupun tidak ada ketentuan yang secara spesifik mengatur tentang amicus curiae dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, keberadaannya dapat disandarkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Kekuasaan Kehakiman. Bunyi UU tersebut ialah “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sementara menjadi amicus curiae pada sebuah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat disandarkan pada Pasal 5 ayat (2) jo.

Kemudian Pasal 6 Peraturan MK 2/2021 tentang pengujian undang-undang.

BACA JUGA: MK Singgung Amicus Curiae Megawati di Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Pasal 5 ayat (2) Peraturan MK 2/2021 menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, MK dapat meminta keterangan pihak lain yang diposisikan sebagai pihak terkait.

Dalam konteks perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) 4/2023 yang direvisi oleh Peraturan MK 2/2024, untuk saat ini belum ditemukan ketentuan khusus.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar