Meski Prabowo-Gibran Tak Hadir Dalam Sidang Putusan MK, Optimis Hasil Sesuai Ekspetasi

putusan MK
(Instagram/@prabowo)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Informasinya kalau Pak Prabowo dan Gibran enggak datang, tapi mungkin yang lain-lain petinggi partai mungkin ada yang datang,” kata Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan melansir Antara, Senin (22/4/2024).

Ia mengatakan, hasil putusan MK optimis sesuai ekspetasi mereka. Otto menegaskan, pihaknya menghormati apa pun dari putusan MK nantinya.“Iya kita harus optimis dan kita menghormati semua pihak, 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) kita hormati dan apa keputusannya, ya, kita taati,” ujar Otto.

BACA JUGA: Pasca PHPU Pilpres 2024, MK Persiapan Pembacaan Putusan Hasil Sidang

Sementara itu, kubu calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md telah tiba di MK. Sedangkan Ganjar-Mahfud datang pukul 08.05 WIB, disusul Anies-Muhaimin pukul pukul 08.18 WIB.

Ganjar  kepada awak media mengatakan, kehadiran  bersama Mahfud untuk mendengarkan hasil putusan MK. Ia juga sepenuhnya menyerahkan kepada MK yang memiliki kewenangan ata segalanya selama sidang putusan.

“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” jelas Ganjar.

Seiras dengan Ganjar-Mahfud, Anies mengatakan bahwa ia menghormati putusan dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan nantinya. Ia juga menghimbau  agar seluruh orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujar Anies.

Seperti yang diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, ini, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News!
Berita Terkait
Berita Terkini
Festival lampion Borobudur
Jadwal, Harga Tiket dan Transportasi Festival Lampion Waisak Borobudur
kecelakaan bus di Ciater
Fakta Kecelakaan Bus di Ciater, Sempat Tidak Bisa Nanjak!
Kecelakaan SMK Depok
Kronologi Kecelakaan Bus Wisata SMK Depok di Ciater
Trauma pasca kecelakaan
Dampak dan Tips Mengatasi Trauma Pasca Kecelakaan !
Al Hilal Juara Liga Saudi
Al Hilal Juara Liga Saudi, Bagaimana Peluang Ronaldo Raih Trofi?
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

LEKHUD IN: Bantuan Sosial NHM untuk Rakyat Malut Bukan Gratifikasi

3

Bus Terguling di Kawasan Ciater Subang, Penumpang Terjepit Badan Bus

4

Kecelakaan Bus di Ciater, Dinkes Kabupaten Subang: 11 Korban Meninggal

5

Tips Jemaah Haji Selama Peribadahan, Jangan Sampai Tersesat!
Headline
Bobotoh Lepas Persib Hingga Tol Pasteur
Dilarang Ke Bali, Bobotoh Lepas Persib Hingga Tol Pasteur
Kecelakaan Bus di Ciater Bey Machmudin
Kecelakaan Bus di Ciater, Bey Machmudin Langsung Tinjau Penanganan Korban di RSUD Subang
Kecelakaan Bus di Ciater Kabupaten Subang
Bus Kecelakaan di Ciater Kabupaten Subang Tercatat Tak Miliki Izin Angkutan
Kecelakaan Bus di Ciater Subang
Kecelakaan Bus di Ciater, Dinkes Kabupaten Subang: 11 Korban Meninggal