BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdana kasus gugatan perdata yang diajukan selebritas Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menuai sorotan publik.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/5/2025) di Pengadilan Negeri Bandung harus ditunda karena ketidakhadiran tergugat maupun kuasa hukumnya. Kekecewaan pun tak bisa disembunyikan dari wajah Lisa.
“Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Udah gitu aja,” ucap Lisa singkat kepada wartawan saat ditemui usai sidang Senin (19/5/2025).
Gugatan yang dilayangkan Lisa ini berkaitan dengan hak identitas anak, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, yang menjamin pengakuan dan perlindungan terhadap identitas anak, termasuk dalam hubungan keperdataan dengan ayah biologis.
Meski sidang harus ditunda, Lisa menyatakan kesiapannya untuk terus menjalani proses hukum hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar personal, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian terhadap hak-hak anak di Indonesia.
Harapan agar Ridwan Kamil Hadir Pekan Depan
Kuasa hukum Lisa, Markus Nababan, juga menyayangkan ketidakhadiran Ridwan Kamil atau perwakilan hukumnya.
Ia menilai, kehadiran tergugat bukan hanya soal prosedur, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap institusi peradilan.
“Jadi, kami berharap juga dari Bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” ujar Markus tegas.
Pernyataan ini mempertegas bahwa publik figur seperti Ridwan Kamil seharusnya menjadi teladan dalam menghormati proses hukum. Sebagai tokoh publik, setiap langkah yang diambil memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat.
Baca Juga:
Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil
Jadwal Sidang Lanjutan
Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono sempat memberikan waktu skors selama 20 menit, memberi kesempatan bagi pihak tergugat untuk hadir. Namun hingga waktu habis, baik Ridwan Kamil maupun kuasa hukumnya tidak kunjung muncul.
“Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” ujar Panji Surono dalam ruang sidang.
Penundaan sidang ini tentu menjadi perhatian banyak pihak, apalagi mengingat status para pihak yang terlibat seorang selebriti nasional dan mantan pejabat publik. Isu ini menjadi topik hangat yang ramai diperbincangkan, termasuk di media sosial.
Kasus ini bukan hanya soal dua nama besar yang berselisih, tetapi lebih jauh menyangkut perlindungan hukum terhadap anak dan kepastian identitas mereka.
Dengan merujuk pada putusan MK, Lisa berharap perjuangannya bisa membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengakuan terhadap hak anak sejak dini.
Seiring sidang yang dijadwalkan ulang, publik akan terus menantikan apakah Ridwan Kamil akan hadir dan memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Yang pasti, Lisa sudah menyatakan komitmennya untuk terus maju, tak gentar menghadapi proses hukum demi memperjuangkan apa yang menurutnya benar.
(Hafidah Rismayanti/Aak)