Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tunda Sidang Lisa Mariana Vs Ridwan Kamil
Ketua Majelis Hakim Sidang Lisa Mariana vs Ridwan Kamil, Panji Surono (Kyy/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda sidang gugatan yang diajukan selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena pihak tergugat tidak hadir atau mangkir di persidangan.

Ketua Majelis Hakim PN Bandung Panji Surono mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap kedua belah pihak penggugat maupun tergugat. Namun, mediasi itu akhirnya terpaksa diputuskan untuk ditunda hingga Rabu, 28 Mei 2025 mendatang.

“Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kita lanjutkan sidang sampai dengan Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan,” kata Panji di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:

Ridwan Kamil Tak Hadir, Sidang Gugatan Perdata Selebgram Lisa Mariana Ditunda

Sidang Pertama Lisa Mariana, RK Belum Muncul

Perkara yang teregister dengan nomor 184/Pdt/2025/PN.Bdg itu sejatinya dijadwalkan berlangsung hari ini.

Lisa Mariana hadir bersama tim kuasa hukumnya sejak pukul 08.45 WIB. Namun, hingga sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan setelah sempat diskors selama sekitar 10 menit, Ridwan Kamil selaku tergugat masih belum hadir.

Sementara itu, Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya pihak tergugat serta dinilai tidak menghormati panggilan dari PN Bandung.

“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil,” ujar Markus.

Dirinya berharap, pihak tergugat bisa menghadiri sidang berikutnya setelah dilakukan pemanggilan kedua oleh Majelis Hakim PN Bandung.

“Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” katanya.

Markus menegaskan gugatan yang diajukan kliennya semata-mata menuntut pengakuan hak identitas anak.

“Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata,” pungkasnya. (Kyy/TM)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun