Bongkar! Korupsi Di SMAN 10 Bandung, Capai 400 Juta Lebih

Korupsi SMAN 10 Bandung
Ade Suryaman (AS) Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Asep Nendi (AN) selaku bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) pihak swasta, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/6/2024) (Cesar/TM)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ade Suryaman (AS) Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Asep Nendi (AN) selaku bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) pihak swasta, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (26/6/2024).

Mereka didakwa dengan melakukan tindakan korupsi membuat transaksi fiktif, yang menyebabkan negara merugi ratusan juta rupiah.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 664.536.347 (Rp 664 juta),” ungkap Jaksa, saat membacakan nota dakwaannya.

Awal tindak korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa berdasarkan nkta dakwaan, berawal pada 2017 lalu. Kala itu terdakwa Asep bertemu dengan terdakwa Ervan Fauzi, untuk membahas pengadaan barang dan jasa di SMAN 10 Bandung.

Dari pertemuan itu Ade meminta Ervan untuk berkordinasi dengan Asep Nendi. Singkat cerita, Ervan dan Asep Nendi pun bertemu. Pertemuan itu menghasilkan permintaan fee dari Asep kepada Ervan sebesar 10 persen dari setiap pengadaan yang dibutuhkan.

Ervan diminta Asep untuk menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung. Pada 2020, SMA tersebut tercatat menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Lahan DKI di Rorotan Cilincing, BUMD DKI Alami Kerugian Rp400 Miliar

“Ervan Fauzi Rakhman menyanggupi untuk menyediakan peminjaman rekening perusahaan dan terdakwa Ervan Fauzi Rakhman menyediakan 5 perusahaan berbeda termasuk perusahaan miliknya,”kata JPU.

Asep pun membuat 32 transaksi fiktif yang dikoordinir kepada 5 perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.

Ketiga terdakwa cukup lihai menutupi praktik korupsinya ini. Untuk menghilangkan kecurigaan, mereka membuat bon atau kwitansi sendiri. Bon ini kemudian ditandatangani Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ade Suryaman selaku Kepsek SMAN 10 Bandung.

Atas perbuatan ketiga terdakwa, masing-masing dari mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.

Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

 

(Cesar/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026