Sidang Gugatan Perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mediasi pertama antara kedua pihak.

“Ada (sidang) PMH. Iya (agendanya mediasi),” ujar Galih melalui pesan singkatnya, Selasa (4/11/2025).

Upaya Hadirkan Nikita dalam Sidang Mediasi

Galih menambahkan, pihaknya sedang berupaya agar Nikita Mirzani bisa hadir langsung dalam proses mediasi tersebut.

“Masih kita usahakan (agar Nikita dihadirkan),” kata Galih.

Jika mediasi antara kedua belah pihak berhasil mencapai kata damai, perkara perdata ini akan dihentikan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Dalam sidang tersebut, pihak Nikita sebagai penggugat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.

Usulan ini disepakati oleh pihak Reza Gladys dan majelis hakim.

Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini untuk memimpin jalannya mediasi sesuai prosedur.

Baca Juga: 

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tertawa di Ruang Sidang

Gugatan Rp 244 Miliar

Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui melayangkan gugatan senilai Rp 244 miliar terhadap Reza Gladys. Gugatan tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan secara sepihak.

“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” tutur Andi.

Kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, menambahkan bahwa seharusnya Nikita mengulas produk Reza Gladys secara positif sesuai perjanjian awal. Namun, kerja sama tersebut gagal dijalankan.

Dalam gugatannya, Nikita menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City