Sidang Gugatan Perdata Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys Digelar di PN Jakarta Selatan

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan artis Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/11/2025).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mediasi pertama antara kedua pihak.

“Ada (sidang) PMH. Iya (agendanya mediasi),” ujar Galih melalui pesan singkatnya, Selasa (4/11/2025).

Upaya Hadirkan Nikita dalam Sidang Mediasi

Galih menambahkan, pihaknya sedang berupaya agar Nikita Mirzani bisa hadir langsung dalam proses mediasi tersebut.

“Masih kita usahakan (agar Nikita dihadirkan),” kata Galih.

Jika mediasi antara kedua belah pihak berhasil mencapai kata damai, perkara perdata ini akan dihentikan. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Dalam sidang tersebut, pihak Nikita sebagai penggugat mengajukan Sri Miguna sebagai mediator dan mediator hakim untuk memfasilitasi proses hukum selanjutnya.

Usulan ini disepakati oleh pihak Reza Gladys dan majelis hakim.

Sementara itu, untuk mediator dari pihak hakim, majelis menunjuk Halida Rahardhini untuk memimpin jalannya mediasi sesuai prosedur.

Baca Juga: 

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Bebas dari Dakwaan Pencucian Uang

Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tertawa di Ruang Sidang

Gugatan Rp 244 Miliar

Sebelumnya, Nikita Mirzani diketahui melayangkan gugatan senilai Rp 244 miliar terhadap Reza Gladys. Gugatan tersebut menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan secara sepihak.

“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” tutur Andi.

Kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, menambahkan bahwa seharusnya Nikita mengulas produk Reza Gladys secara positif sesuai perjanjian awal. Namun, kerja sama tersebut gagal dijalankan.

Dalam gugatannya, Nikita menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun