Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tertawa di Ruang Sidang

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ibu tiga anak itu dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi atau nota pembelaan dijadwalkan digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita meminta uang sebesar Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif tentang Reza di media sosial.

Meski Reza sempat menyanggupi Rp 4 miliar, ia tetap melapor ke Polda Metro Jaya, hingga kasus ini berlanjut ke meja hijau.

Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (9/10/2025), jaksa menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang.

“Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar salah satu jaksa di PN Jakarta Selatan.

Jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan serta dibebankan biaya perkara Rp 5.000. Barang bukti yang disertakan antara lain iPhone 15 Pro Max dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Majelis hakim yang diketuai Khairul Soleh memberi waktu kepada Nikita dan tim kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan.

Jaksa memaparkan delapan poin yang memberatkan tuntutan, di antaranya tindakan Nikita yang dinilai merusak martabat orang lain dan meresahkan masyarakat secara nasional.

Selain itu, Nikita dianggap tidak sopan di persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta tidak menghargai jalannya persidangan.

Namun, jaksa juga menyebut satu hal yang meringankan, yakni Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Tanggapi Tuntutan dengan Tawa dan Joget

Sikap Nikita di ruang sidang menarik perhatian publik. Ia tampak tertawa, tersenyum, dan melambaikan tangan ke arah pendukungnya usai mendengar tuntutan.

“Enggak apa-apa sayang, ini kan tuntutan doang,” ujar Nikita santai sambil berjoget dan mengarahkan tangannya membentuk angka 11.

Nikita bahkan menyinggung perbandingan tuntutannya dengan pelaku korupsi.

“(Tuntutan) gue ngelebihin korupsi (koruptor) kan,” katanya.

Menurut Nikita, tuntutan jaksa tidak sesuai fakta persidangan.

“Ketawa karena ngarangnya banyak banget,” ujarnya.

Ia juga menuding adanya kejanggalan dan meminta kekayaan jaksa diperiksa.

“JPU juga harus dicek hartanya, karena ada beberapa JPU di kasus gue yang tidak mendaftarkan hartanya ke LHKPN,” tambahnya.

Baca Juga: 

Sidang Nikita Mirzani Memanas, Asisten Ungkap Uang Rp2 Miliar Dihambur di Mobil

Nikita Mirzani Kecewa dengan BCA, Anggap Rekeningnya ‘Diobrak-abrik’ Lawan di Persidangan

Siapkan Pledoi, Klaim Tak Bersalah

Usai sidang, Nikita menyebut sedang menyusun pledoi bersama tim kuasa hukumnya.

“Pledoi minggu depan, lagi nyicil sedikit-sedikit. Nanti pulang bikin pledoi lagi,” katanya.

Meski dituntut hukuman berat, ia tetap santai dan yakin akan divonis bebas.

“Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan, suka-suka jaksa. Yang penting jaksa sudah selesai,” ucap Nikita.

Ia juga menyoroti sistem hukum di Indonesia.

“Lucu aja hukum di Indonesia, kalau semua jaksa kayak jaksa gue, penuh rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah,” ujarnya.

Nikita Mirzani menegaskan dirinya tidak bersalah dan yakin majelis hakim akan menilai berdasarkan fakta sebenarnya.

“Harus (optimis) karena kan memang enggak ngelakuin,” tegasnya.

Sidang berikutnya dengan agenda pembacaan pledoi akan menjadi penentu nasib sang artis yang dikenal kontroversial itu apakah bebas atau tetap menjalani hukuman berat seperti tuntutan jaksa.

(Hafidah Rismayanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026