BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idulfitri.
Selain Novanto, sekitar 287 narapidana korupsi yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, juga turut menerima remisi serupa. Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idulfitri. Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.
Banyak Potongan Masa Hukuman yang Diterima
Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengkonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idulfitri tahun ini.
Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto. Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari;
- 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (setara satu bulan);
- 17 narapidana mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan);
- 2 narapidana mendapatkan potongan selama 60 hari (2 bulan).
Meski banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.
Pasalnya Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idulfitri. Eks ketua DPR ini telah mendapatkan remisi khusus Idulfitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025.
BACA JUGA:
Dibui di Lapas Sukamiskin Si Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi
157.933 Napi Dapat Remisi Idul Fitri dan Nyepi, Sebagian Langsung Bebas!
Pada Idul Fitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan.
Sementara untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.
Selain itu, pada peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.
(Kaje)