Aturan Baru PHK Dikabulkan, Putusan MK Lindungi Hak Buruh

badai PHK
Ilustrasi (Foto: Nawacita)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan terhadap Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perubahan mekanisme Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menilai bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.Frasa yang dimaksud berbunyi,

‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

“Menyatakan frasa’pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi Salinan putusan MK, dikutip Selasa (5/11/2024).

Diketahui, dalam pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut awalnya mengatur bahwa pekerja yang telah diberitahukan mengenai PHK, namun menolak Keputusan tersebut, harus melalui proses penyelesaian perselisihan bipartit.

BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Jika perundingan antara pihak Perusahaan dan pekerja/serikat pekerja gagal mencapai kesepakatan,maka PHK harus diputuskan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Melalui putusannya, MK menyebutkan bahwa PHK hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,’ Dalam hal perundingan bipatit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026