Aturan Baru PHK Dikabulkan, Putusan MK Lindungi Hak Buruh

badai PHK
Ilustrasi (Foto: Nawacita)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan terhadap Undang -Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah perubahan mekanisme Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) pada Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menilai bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.Frasa yang dimaksud berbunyi,

‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial’.

“Menyatakan frasa’pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi Salinan putusan MK, dikutip Selasa (5/11/2024).

Diketahui, dalam pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut awalnya mengatur bahwa pekerja yang telah diberitahukan mengenai PHK, namun menolak Keputusan tersebut, harus melalui proses penyelesaian perselisihan bipartit.

BACA JUGA: Buruh Ancam Mogok Kerja Jika Prabowo Tak Naikkan Upah dan Cabut UU Cipta Kerja

Jika perundingan antara pihak Perusahaan dan pekerja/serikat pekerja gagal mencapai kesepakatan,maka PHK harus diputuskan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Melalui putusannya, MK menyebutkan bahwa PHK hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai,’ Dalam hal perundingan bipatit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

2

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

3

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City