BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seleksi administrasi program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2025 masih dibuka hingga 12 Agustus mendatang. Proses seleksi dilakukan secara daring melalui laman https://ppg.dikdasmen.go.id/.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Nunuk Suryani menyebut seleksi administrasi yang sedang berlangsung merupakan tahap kedua di tahun 2025.
Tahap ini merupakan langkah awal bagi para guru sebelum menjalani pendidikan profesi.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa guru yang mengikuti PPG Guru Tertentu adalah guru-guru yang memenuhi syarat, benar-benar aktif mengajar dan memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Permendikdasmen yang ada,” tuturnya, Senin (11/8/2025).
Pada 2025, sasaran PPG Guru Tertentu yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) adalah 800 ribu guru.
Pada tahap pertama, 600 ribu guru sudah mengikuti PPG, sehingga sisa kuota yang tersedia pada tahap ini adalah 200 ribu guru.
“Kalau menghitung angka 800 ribu adalah semua guru (di Indonesia) masuk dalam perhitungan ini. Kita punya guru 3 juta orang, 249 ribunya belum S1, sisanya sudah PPG, dan yang belum 800 ribu orang itu, tanpa terkecuali. Sekarang catat baik-baik prosesnya masih dibuka hingga 12 Agustus 2025,” kata Nunuk lagi.
Syarat Ikut Seleksi Administrasi PPG bagi Guru Tertentu
Melansir laman resmi PPG Kemendikdasmen, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk ikut seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).
4. Memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
5. Belum mencapai batas usia pensiun.
6. NIK harus sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
7. Syarat khusus guru yang mengajar di sekolah formal:
- Mengajar di TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat
- pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
8. Syarat khusus bagi guru yang bertugas sebagai kepala sekolah pendidikan formal:
- Bertugas sebagai kepala sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, di bawah kewenangan Kemendikdasmen.
- Terdaftar di 1 satuan administrasi pangkal utama.
- Aktif mengajar paling sedikit 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik.
- Jika kurang dari 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik tahun ajaran sebelumnya.
9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, wajib aktif melaksanakan tugas di sekolah nonformal/sanggar kegiatan belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.
Baca Juga:
PPG Guru Tertentu 2024 Dibuka, Cek Persyaratannya!
Buntut Kasus MBG Kupang, DPR Desak BGN Cabut Izin SPPG yang Lalai
10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional pengawas sekolah dan penilik, wajib aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.
11. Berkelakukan bagi yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
12. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat.
13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA.
Untuk itu, masih ada kesempatan untuk mengikuti seleksi administrasi hingga 12 Agustus, yuk daftar!
(Anisa Kholifatul Jannah)