Sejarah THR di Indonesia, Dari Uang Persekot hingga Jadi Hak Pekerja

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, jutaan pekerja di Indonesia menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR). Tradisi ini telah mengakar kuat dalam kehidupan ketenagakerjaan nasional.

Namun di balik rutinitas tahunan tersebut, THR memiliki perjalanan panjang yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.

Menariknya, mekanisme THR dengan karakter seperti di Indonesia tidak ditemukan dalam bentuk yang sama di negara lain.

Bermula dari Kebijakan Era 1950-an

Sejarah THR dapat ditelusuri ke awal 1950-an ketika Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri di bawah Presiden Soekarno.

Saat itu pemerintah menjalankan program peningkatan kesejahteraan Pamong Praja (pegawai negeri). Bentuk bantuan yang diberikan bukan gaji tambahan, melainkan uang persekot menjelang Idulfitri.

Dana tersebut pada dasarnya merupakan pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji bulan berikutnya. Nilainya berkisar Rp125–Rp200 atau dalam bentuk bantuan bahan pokok.

Tekanan Buruh dan Lahirnya Hadiah Lebaran

Kebijakan yang awalnya hanya untuk pegawai negeri memicu protes dari kalangan buruh swasta. Demonstrasi besar terjadi pada 13 Februari 1952, menuntut perlakuan serupa.

Tekanan tersebut berujung pada terbitnya surat edaran Menteri Perburuhan pada 1954 yang mengimbau perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar seperdua belas upah.

Meski masih bersifat imbauan, momen ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja swasta diakui berhak menerima tunjangan hari raya.

Dari Imbauan Menjadi Kewajiban

Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika ketentuan hadiah lebaran ditingkatkan menjadi peraturan menteri.

Sejak saat itu, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Statusnya berubah dari kebijakan sukarela menjadi kewajiban normatif.

Langkah ini menandai fase baru perlindungan pekerja di Indonesia.

Era Orde Baru dan Resmi Bernama THR

Pada 1994, pemerintah secara resmi mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

Perubahan ini sekaligus mempertegas cakupan penerima serta kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak periode ini, istilah THR mulai dikenal luas oleh masyarakat dan dunia usaha.

Reformasi dan Perluasan Hak Pekerja

Perubahan besar kembali terjadi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini memperluas penerima THR. Jika sebelumnya syarat minimal masa kerja tiga bulan, aturan baru menetapkan pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak memperoleh THR secara proporsional.

Kebijakan ini memperluas perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja baru.

Penguatan Regulasi di Era Modern

Pada periode terbaru, pemerintah terus memperkuat kepastian pembayaran THR.

Untuk aparatur negara, ketentuan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Sementara bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR ditegaskan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga mendorong perusahaan platform digital memberikan bonus hari raya keagamaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

Baca Juga:

7 Drama China Terbaru dan Terbaik 2026, Cocok Temani Libur Imlek dan Ramadan

Sirkuit Mandalika Buka Ngabuburide Ramadan, Promo Mulai Rp50 Ribu!

Perjalanan THR menunjukkan transformasi panjang yang berawal dari uang persekot terbatas bagi pegawai negeri pada awal 1950-an menjadi hak pekerja yang dilindungi regulasi.

Kini, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan pekerja di Indonesia yang menyentuh jutaan tenaga kerja di berbagai sektor.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

penembakan Donald Trump-1
Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sosok Thomas Matthew Crooks saat ini jadi sorotan usai pihak berwenang...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

4

Pria gangguan kejiwaan gantung diri
–=DP[AOJ)(55)—dPD [45]

5

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...