Sejarah THR di Indonesia, Dari Uang Persekot hingga Jadi Hak Pekerja

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, jutaan pekerja di Indonesia menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR). Tradisi ini telah mengakar kuat dalam kehidupan ketenagakerjaan nasional.

Namun di balik rutinitas tahunan tersebut, THR memiliki perjalanan panjang yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.

Menariknya, mekanisme THR dengan karakter seperti di Indonesia tidak ditemukan dalam bentuk yang sama di negara lain.

Bermula dari Kebijakan Era 1950-an

Sejarah THR dapat ditelusuri ke awal 1950-an ketika Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri di bawah Presiden Soekarno.

Saat itu pemerintah menjalankan program peningkatan kesejahteraan Pamong Praja (pegawai negeri). Bentuk bantuan yang diberikan bukan gaji tambahan, melainkan uang persekot menjelang Idulfitri.

Dana tersebut pada dasarnya merupakan pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji bulan berikutnya. Nilainya berkisar Rp125–Rp200 atau dalam bentuk bantuan bahan pokok.

Tekanan Buruh dan Lahirnya Hadiah Lebaran

Kebijakan yang awalnya hanya untuk pegawai negeri memicu protes dari kalangan buruh swasta. Demonstrasi besar terjadi pada 13 Februari 1952, menuntut perlakuan serupa.

Tekanan tersebut berujung pada terbitnya surat edaran Menteri Perburuhan pada 1954 yang mengimbau perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar seperdua belas upah.

Meski masih bersifat imbauan, momen ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja swasta diakui berhak menerima tunjangan hari raya.

Dari Imbauan Menjadi Kewajiban

Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika ketentuan hadiah lebaran ditingkatkan menjadi peraturan menteri.

Sejak saat itu, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Statusnya berubah dari kebijakan sukarela menjadi kewajiban normatif.

Langkah ini menandai fase baru perlindungan pekerja di Indonesia.

Era Orde Baru dan Resmi Bernama THR

Pada 1994, pemerintah secara resmi mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

Perubahan ini sekaligus mempertegas cakupan penerima serta kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak periode ini, istilah THR mulai dikenal luas oleh masyarakat dan dunia usaha.

Reformasi dan Perluasan Hak Pekerja

Perubahan besar kembali terjadi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini memperluas penerima THR. Jika sebelumnya syarat minimal masa kerja tiga bulan, aturan baru menetapkan pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak memperoleh THR secara proporsional.

Kebijakan ini memperluas perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja baru.

Penguatan Regulasi di Era Modern

Pada periode terbaru, pemerintah terus memperkuat kepastian pembayaran THR.

Untuk aparatur negara, ketentuan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Sementara bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR ditegaskan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga mendorong perusahaan platform digital memberikan bonus hari raya keagamaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

Baca Juga:

7 Drama China Terbaru dan Terbaik 2026, Cocok Temani Libur Imlek dan Ramadan

Sirkuit Mandalika Buka Ngabuburide Ramadan, Promo Mulai Rp50 Ribu!

Perjalanan THR menunjukkan transformasi panjang yang berawal dari uang persekot terbatas bagi pegawai negeri pada awal 1950-an menjadi hak pekerja yang dilindungi regulasi.

Kini, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan pekerja di Indonesia yang menyentuh jutaan tenaga kerja di berbagai sektor.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City