Sejarah THR di Indonesia, Dari Uang Persekot hingga Jadi Hak Pekerja

sejarah THR. aturan THR 2026. THR swasta
Ilustrasi. (Teropong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Setiap menjelang Hari Raya Idulfitri, jutaan pekerja di Indonesia menantikan pencairan tunjangan hari raya (THR). Tradisi ini telah mengakar kuat dalam kehidupan ketenagakerjaan nasional.

Namun di balik rutinitas tahunan tersebut, THR memiliki perjalanan panjang yang mencerminkan dinamika sosial, politik, dan kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.

Menariknya, mekanisme THR dengan karakter seperti di Indonesia tidak ditemukan dalam bentuk yang sama di negara lain.

Bermula dari Kebijakan Era 1950-an

Sejarah THR dapat ditelusuri ke awal 1950-an ketika Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri di bawah Presiden Soekarno.

Saat itu pemerintah menjalankan program peningkatan kesejahteraan Pamong Praja (pegawai negeri). Bentuk bantuan yang diberikan bukan gaji tambahan, melainkan uang persekot menjelang Idulfitri.

Dana tersebut pada dasarnya merupakan pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji bulan berikutnya. Nilainya berkisar Rp125–Rp200 atau dalam bentuk bantuan bahan pokok.

Tekanan Buruh dan Lahirnya Hadiah Lebaran

Kebijakan yang awalnya hanya untuk pegawai negeri memicu protes dari kalangan buruh swasta. Demonstrasi besar terjadi pada 13 Februari 1952, menuntut perlakuan serupa.

Tekanan tersebut berujung pada terbitnya surat edaran Menteri Perburuhan pada 1954 yang mengimbau perusahaan memberikan “Hadiah Lebaran” sebesar seperdua belas upah.

Meski masih bersifat imbauan, momen ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pekerja swasta diakui berhak menerima tunjangan hari raya.

Dari Imbauan Menjadi Kewajiban

Perkembangan signifikan terjadi pada 1961 ketika ketentuan hadiah lebaran ditingkatkan menjadi peraturan menteri.

Sejak saat itu, perusahaan wajib memberikan tunjangan kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan. Statusnya berubah dari kebijakan sukarela menjadi kewajiban normatif.

Langkah ini menandai fase baru perlindungan pekerja di Indonesia.

Era Orde Baru dan Resmi Bernama THR

Pada 1994, pemerintah secara resmi mengganti istilah “Hadiah Lebaran” menjadi Tunjangan Hari Raya (THR).

Perubahan ini sekaligus mempertegas cakupan penerima serta kewajiban perusahaan untuk membayarkan tunjangan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak periode ini, istilah THR mulai dikenal luas oleh masyarakat dan dunia usaha.

Reformasi dan Perluasan Hak Pekerja

Perubahan besar kembali terjadi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Regulasi ini memperluas penerima THR. Jika sebelumnya syarat minimal masa kerja tiga bulan, aturan baru menetapkan pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus sudah berhak memperoleh THR secara proporsional.

Kebijakan ini memperluas perlindungan bagi pekerja kontrak dan pekerja baru.

Penguatan Regulasi di Era Modern

Pada periode terbaru, pemerintah terus memperkuat kepastian pembayaran THR.

Untuk aparatur negara, ketentuan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Sementara bagi pekerja swasta, kewajiban pembayaran THR ditegaskan melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Pemerintah juga mendorong perusahaan platform digital memberikan bonus hari raya keagamaan kepada mitra pengemudi dan kurir.

Baca Juga:

7 Drama China Terbaru dan Terbaik 2026, Cocok Temani Libur Imlek dan Ramadan

Sirkuit Mandalika Buka Ngabuburide Ramadan, Promo Mulai Rp50 Ribu!

Perjalanan THR menunjukkan transformasi panjang yang berawal dari uang persekot terbatas bagi pegawai negeri pada awal 1950-an menjadi hak pekerja yang dilindungi regulasi.

Kini, THR bukan sekadar tradisi tahunan, melainkan bagian penting dari sistem perlindungan pekerja di Indonesia yang menyentuh jutaan tenaga kerja di berbagai sektor.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun