Rugikan Negara Rp616 Juta Tersangka E.S Siap Disidang

Tersangka atas nama ES di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi No.25, Nagri Kidul, Purwakarta, (Rabu 28/2) lalu. (foto. dok. DJP)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyerahkan tersangka dan barang bukti (P-22) terkait proses penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka atas nama ES di Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jalan Siliwangi No.25, Nagri Kidul, Purwakarta, (Rabu 28/2) lalu.

BACA JUGA: Pajak Jabar I Resmikan Tax Center ke-24 di UNINUS

Berkas perkara penyidikan ES telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum 5 Desember 2023. Ia melakukan tindak pidana perpajakan di tahun 2018.

Tersangka ES sebagai Direktur Utama dan pemilik PT ATM selama kurun waktu tersebut tidak menyetorkan sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungutnya, tidak melaporkan SPT Masa PPN, dan menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar untuk masa-masa pajak antara Januari s.d. Desember 2018.

Sebelum dilakukan penyidikan upaya penegakan hukum tindak pidana perpajakan berupa Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan, Kantor Pelayana Pajak (KPP) telah melakukan pengawasan dan upaya persuasif melalui penerbitan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Namun, tersangka tidak meresponnya.

“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp616.186.224,00 (enam ratus enam belas juta seratus delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh empat rupiah), selanjutnya perkara akan dilanjutkan ke persidangan oleh Kejaksaan,” ungkap Kepala Kanwil Jawa Barat I Kurniawan Nizar.

Nizar mengatakan tersangka disangkakan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Lebih lanjut, Nizar mengatakan, DJP selalu mengedepankan asas Ultimum Remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. Penegakan hukum tindak pidana perpajakan adalah pilihan terakhir bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengamankan penerimaan negara di sektor Perpajakan.

“DJP tetap membuka kesempatan kepada tersangka untuk menggunakan haknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 44B UU KUP dan perubahannya, yaitu melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar,” ungkapnya.

BACA JUGA: DJP Perjelas Teknis Pengaturan Pajak UMKM

Ia menambahkan, “Dalam hal Wajib Pajak menggunakan haknya tersebut maka terhadap tersangka akan dibebaskan dari penuntutan pidana pajak,” imbuhnya.

Nizar pun mengimbau para wajib pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk senantiasa menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(RF/Masnur)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun