BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Menindaklanjuti temuan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung memastikan seluruh data kependudukan yang menjadi perhatian publik akan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk menjaga integritas SPMB agar berlangsung adil, transparan dan akuntabel.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar, mengatakan pihaknya memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam proses SPMB. Menurutnya, data yang akurat merupakan salah satu kunci untuk memastikan seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai ketentuan.
“Disdukcapil memahami perhatian masyarakat terhadap validitas data kependudukan yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, setiap temuan akan kami tindak lanjuti melalui mekanisme verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tatang, Selasa (30/6/2026).
Tatang menegaskan, temuan yang muncul dalam proses SPMB justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan verifikasi berjalan sebagaimana mestinya. Pemkot Bandung berkomitmen memastikan setiap indikasi ketidaksesuaian ditindaklanjuti secara objektif sehingga hak seluruh peserta didik yang memenuhi ketentuan tetap terlindungi.
Ia menjelaskan, Disdukcapil menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen yang diajukan masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, Disdukcapil memiliki mekanisme untuk melakukan verifikasi lanjutan, pemutakhiran data, hingga pembatalan dokumen administrasi kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Bandung, aparat kewilayahan, serta perangkat daerah terkait untuk melakukan penelusuran dan verifikasi terhadap data yang menjadi perhatian dalam proses SPMB.
Menurut Tatang, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung memastikan kualitas dan keabsahan data kependudukan yang menjadi dasar berbagai pelayanan publik, termasuk SPMB.
“Verifikasi ini dilakukan bukan semata-mata untuk memastikan ketertiban administrasi, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat yang telah mengikuti seluruh ketentuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses SPMB,” katanya.
Ia menambahkan, kewenangan Disdukcapil berada pada penyelenggaraan administrasi kependudukan. Sementara itu, pemeriksaan faktual mengenai fungsi suatu bangunan sebagai tempat tinggal maupun tempat usaha dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait. Oleh karena itu, proses verifikasi dilakukan melalui koordinasi lintas perangkat daerah agar hasilnya komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya penyampaian data yang tidak sesuai ketentuan atau pelanggaran administrasi kependudukan, tindak lanjut akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing instansi dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan data kependudukan yang benar dan akurat, karena setiap informasi yang disampaikan menjadi dasar berbagai pelayanan publik sekaligus memiliki konsekuensi administratif maupun hukum.
“Yang ingin kami pastikan data yang digunakan dalam SPMB harus benar sehingga setiap anak memperoleh kesempatan yang adil sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat menunggu hasil verifikasi dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses selesai dilakukan,” tutup Tatang.











