BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan Polri turun tangan menelusuri dugaan penyelewengan distribusi gula rafinasi ke pasar gula konsumsi. Praktik pelanggaran tersebut dinilai perlu pendekatan hukum.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA, I Gusti Ketut Astawa mengaku telah menjalin koordinasi dengan Satgas Pangan Polri. Dia menuturkan, lembaga tersebut akan menindak segala bentuk pelanggaran.
“Terhadap dugaan praktik yang tak wajar terkait gula di pasaran, tentu pemerintah menggandeng Satgas Pangan Polri. Di sini ada Brigjen Pol Helfi. Beliau sangat concern untuk melakukan penindakan-penindakan tatkala ada distribusi yang salah. Dugaan rembesan gula rafinasi agar dilaporkan kepada Satgas Pangan,” ucap Ketut, mengutip keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
Baca Juga:
Satgas Pangan Polri Temukan Penyimpangan Pupuk Subsidi Tak Tepat Sasara
Bapanas Sebut Harga Bawang Merah di Tingkat Konsumen Capai Rp39.090 Per Kg
Sementara itu, Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf, menyampaikan pihaknya memerlukan informasi yang pasti dan lengkap dari seluruh pemangku kepentingan di sektor gula. Informasi tersebut sangat diperlukan untuk proses investigasi dan penegakan hukum secara tepat sasaran.
Data Panel Harga Pangan NFA menunjukkan bahwa rata-rata harga gula konsumsi di tingkat petani/pabrik per 17 Juni 2025 masih berada di level yang cukup baik, yakni Rp 15.125 per kg atau 4,31 persen di atas HAP. Kendati begitu, harga ini mengalami sedikit penurunan sebesar 2,27 persen dibandingkan rerata sebulan sebelumnya yang mencapai Rp 15.477 per kg.
Fluktuasi harga ini tak lepas dari pergerakan produksi GKP dalam negeri yang mulai meningkat. Berdasarkan Proyeksi Neraca Gula Konsumsi Januari-Desember 2025 update per 31 Mei 2025, produksi GKP diperkirakan melonjak tajam dari 38,5 ribu ton pada Mei menjadi 525,3 ribu ton pada Juni. Ini naik hingga 1.264 persen atau 13 kali lipat.
Apa itu Gula Rafinasi?
Gula rafinasi diketahui memiliki tingkat kemurnian lebih tinggi dibandingkan dengan gula alami. Meski begitu, bukan berarti jenis gula ini lebih sehat. Nah, untuk mengetahui lebih jauh seputar gula rafinasi dan bedanya dengan gula alami, mari simak pembahasannya berikut ini.
Istilah gula rafinasi atau refined sugar mungkin sering Anda temukan pada kemasan produk makanan atau minuman, misalnya es krim, kue kering, atau soda. Gula rafinasi termasuk salah satu jenis gula yang tidak dijual bebas di Indonesia, melainkan hanya diperuntukkan bagi industri makanan atau minuman.
Gula rafinasi merupakan gula yang berasal dari sari tebu. Dalam proses pembuatannya, sari tebu akan melalui proses pemurnian dan pengolahan yang panjang sehingga menghasilkan gula murni.
Berdasarkan cara mendapatkannya, gula rafinasi bisa dikatakan rendah nutrisi karena hanya mengandung gula murni dan tidak memiliki serat, vitamin, mineral, atau protein. Selain itu, gula ini biasanya berada dalam makanan atau minuman kemasan, yang terkadang tinggi garam dan lemak jenuh pula.(_usamah kustiawan)