3 Pejabat Ditetapkan Sebagai Tersangka Beras Oplosan PT Food Station

Beras Oplosan Food Station
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Satgas Pangan Polri telah menetapkan sebanyak tiga tersangka dalam kasus beras oplosan produksi PT Food Station. Ketiga tersangka akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu dekat.

“Rencana tindak lanjut penyidik setelah penetapan tersangka adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Ketiga tersangka tersebut merupakan pejabat PT Food station yakni Direktur Utama PT FS berinisial KG, Direktur Operasional inisial RL, dan Kepala Seksi Quality Control insial RP.

Hingga kini, para tersangka belum ditahan. Helfi menjelaskan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan sehingga penahanan belum diperlukan.

Adapun ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tersangka mendapatkan ancaman hukuman dalam UU Perlindungan Konsumen mencapai 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, serta hukuman dalam UU TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga:

Dirut PT Food Station Tjipinang Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Beras Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi Bulan Juli 2025

Selain menetapkan tersangka, Satgas Pangan Polri juga telah menyita sebanyak 132,62 ton beras hasil produksi PT Food Station yang diklaim sebagai beras premium namun tidak memenuhi standar mutu dan kualitas.

Beras oplosan ini terungkap usai Penyidik menggeledah kantor dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat, serta menguji sampel beras dari pasar tradisional dan modern.

Dalam penyidikan tersebut, ditemukan bahwa PT FS memproduksi beras premium yang tidak sesuai standar mutu.

“Pelaku usaha (PT FS) melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu,” ungkap Helfi.

Penyidik juga menyita berbagai dokumen legalitas dan sertifikat penunjang. Dokumen ini meliputi dokumen hasil produksi, dokumen maintenance, legalitas perusahaan, izin edar, sertifikat merek, standar operasional prosedur, serta dokumen pengendalian mutu produk dan proses.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindak pidana di bidang pangan demi menjaga stabilitas pangan nasional.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026