Sahroni hingga Nafa Urbach Hanya Nonaktif, dengan Cara Ini Bisa Diberhentikan dari DPR

nonaktif dpr
(Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak tercantum istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. Hal itu, dalam menjawab soal status lima anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nasdem, dan PAN yang diumumkan telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Kelimanya, adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).  Kendati sudah tidak lagi aktif secara politik di fraksinya, mereka masih berstatus sebagai anggota DPR secara hukum.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said melansir Antara, Senin (01/09/2025).

Said menjelaskan, seorang anggota DPR bisa benar-benar diberhentikan melalui mekanisme resmi yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW). Oleh karena itu, selama belum ada proses PAW yang sah, kelima nama tersebut masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai legislator, termasuk gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:

Sahroni dan Nafa Urbach Ditendang dari Senayan, Ini Para Calon Pengganti di DPR

Nafa Urbach, Eko Hingga Uya Diusulkan Mundur dari DPR atau Amarah Publik Makin Menyeruak

“Kan tidak dibanggar lagi posisinya, banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.

Terkait keputusan partai-partai yang telah menonaktifkan kadernya di parlemen, Said memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan internal masing-masing partai dan bukan kewenangan fraksinya untuk ikut campur.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026