Sahroni hingga Nafa Urbach Hanya Nonaktif, dengan Cara Ini Bisa Diberhentikan dari DPR

nonaktif dpr
(Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah menegaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak tercantum istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. Hal itu, dalam menjawab soal status lima anggota DPR RI dari Partai Golkar, Nasdem, dan PAN yang diumumkan telah dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Kelimanya, adalah Adies Kadir (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), Eko Patrio (PAN), dan Uya Kuya (PAN).  Kendati sudah tidak lagi aktif secara politik di fraksinya, mereka masih berstatus sebagai anggota DPR secara hukum.

“Baik Tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” ujar Said melansir Antara, Senin (01/09/2025).

Said menjelaskan, seorang anggota DPR bisa benar-benar diberhentikan melalui mekanisme resmi yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW). Oleh karena itu, selama belum ada proses PAW yang sah, kelima nama tersebut masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai legislator, termasuk gaji dan tunjangan.

BACA JUGA:

Sahroni dan Nafa Urbach Ditendang dari Senayan, Ini Para Calon Pengganti di DPR

Nafa Urbach, Eko Hingga Uya Diusulkan Mundur dari DPR atau Amarah Publik Makin Menyeruak

“Kan tidak dibanggar lagi posisinya, banggar sudah memutuskan (anggaran). Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan banggar. Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” jelas Said.

Terkait keputusan partai-partai yang telah menonaktifkan kadernya di parlemen, Said memilih untuk tidak mengomentari lebih jauh. Ia menyatakan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi urusan internal masing-masing partai dan bukan kewenangan fraksinya untuk ikut campur.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu, dan tidak boleh lah ya,” pungkasnya.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City