BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat Indonesia. saat ini tegah meminati Investasi emas, menanggapi fenomena masyarakat saat ini, PT Pegadaian dan petinggi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan itu meminta masyarakat untuk tidak berinvestasi emas hanya karena mengikuti orang lain atau fear of missing out (FOMO).
“Perlu dilihat pengaruh fundamental yang memengaruhi harga emas. Para investor harus berhati-hati menilai hal ini. Jangan hanya karena ikut-ikutan,” kata Damar dalam webinar OJK Institute bertajuk ‘Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank’ di Jakarta, Kamis (17/4).
Damar menggarisbawahi emas merupakan instrumen investasi yang bersifat jangka panjang, bukan untuk trading atau investasi jangka pendek. Dalam jangka panjang, harga emas memang terbukti mengikuti atau bahkan melampaui inflasi.
BACA JUGA:
Rekor Tertinggi! Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Beberapa faktor pendorongnya yakni ketidakpastian ekonomi global, geopolitik, tarif impor era Donald Trump, dan perang dagang. Sejumlah analis juga memprediksi harga emas masih akan naik hingga akhir 2025, mencapai sekitar 3.400 dolar Amerika per troy ounce.
Akan tetapi, prediksi harga emas itu pun tetap tergantung pada kondisi global dan fundamental ekonomi.
“Jadi, dalam waktu dekat perlu diperhatikan pengaruh fundamental. Untuk jangka panjang inshaAllah emas pasti naik,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK Hari Gamawan mengingatkan masyarakat untuk memastikan keaslian atau authenticity dari emas yang dibeli, terutama bagi yang ingin membeli pada toko emas konvensional.
Toko emas konvensional bukan lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi toko emas konvensional.
“Lembaga jasa keuangan seperti PT Pegadaian yang menjalankan kegiatan bullion, itu akan diawasi. Untuk toko emas, apakah OJK akan melakukan pengawasan? Tentu tidak, karena mereka tidak dalam cakupan atau diklasifikasikan sebagai lembaga jasa keuangan,” kata Hari.
(Usk)