Harga Emas Antam Meroket, Naik Rp15.000 per Gram Rabu Ini

emas batangan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Kamis pagi naik Rp13.000 menjadi Rp1.042.000 per gram.(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam mengalami lonjakan signifikan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp15.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.591.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.

Lonjakan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.454.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Dibanderol Rp1.564.000 per Gram

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu:

  • Emas 0,5 gram: Rp853.000
  • Emas 1 gram: Rp1.606.000
  • Emas 2 gram: Rp3.152.000
  • Emas 3 gram: Rp4.703.000
  • Emas 5 gram: Rp7.805.000
  • Emas 10 gram: Rp15.555.000
  • Emas 25 gram: Rp38.762.000
  • Emas 50 gram: Rp77.445.000
  • Emas 100 gram: Rp154.812.000
  • Emas 250 gram: Rp386.765.000
  • Emas 500 gram: Rp773.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.546.600.000

 

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga ini, para investor dan pembeli emas diharapkan memperhatikan potongan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun