Harga Emas Antam Meroket, Naik Rp15.000 per Gram Rabu Ini

emas batangan
Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam pada Kamis pagi naik Rp13.000 menjadi Rp1.042.000 per gram.(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Harga emas batangan Antam mengalami lonjakan signifikan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp15.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp1.591.000 per gram menjadi Rp1.606.000 per gram.

Lonjakan harga ini turut mempengaruhi harga jual kembali (buyback) emas batangan, yang kini berada di angka Rp1.454.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017, untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Naik Rp4.000, Kini Dibanderol Rp1.564.000 per Gram

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu:

  • Emas 0,5 gram: Rp853.000
  • Emas 1 gram: Rp1.606.000
  • Emas 2 gram: Rp3.152.000
  • Emas 3 gram: Rp4.703.000
  • Emas 5 gram: Rp7.805.000
  • Emas 10 gram: Rp15.555.000
  • Emas 25 gram: Rp38.762.000
  • Emas 50 gram: Rp77.445.000
  • Emas 100 gram: Rp154.812.000
  • Emas 250 gram: Rp386.765.000
  • Emas 500 gram: Rp773.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.546.600.000

 

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga akan dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pembelian emas batangan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Dengan kenaikan harga ini, para investor dan pembeli emas diharapkan memperhatikan potongan pajak yang berlaku dalam setiap transaksi emas batangan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City