RUU PPRT Resmi Disahkan DPR di Hari Kartini, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

uu pprt
Pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan siap menyambut implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rapat Paripurna Ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan momentum Hari Kartini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut dalam sidang paripurna di Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang langsung disambut jawaban “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Penantian Dua Dekade Berakhir

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah setelah pembahasan panjang selama sekitar 20 tahun.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob.

Menurutnya, pengesahan ini bukan sekadar produk hukum, tetapi juga simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim perlindungan.

Baca Juga:

Yassierli Dorong RUU PPRT, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

12 Poin Penting dalam UU PPRT

Undang-undang ini memuat sejumlah substansi krusial yang mengatur perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:

  • Asas perlindungan: Berbasis kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
  • Mekanisme perekrutan: Bisa dilakukan langsung atau melalui perusahaan penempatan (P3RT)
  • Jaminan sosial: PRT berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
  • Pelatihan vokasi bagi calon PRT oleh pemerintah atau pihak terkait
  • Pengawasan: Melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW
  • Perlindungan usia kerja: Mengatur batasan serta pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun
  • Regulasi turunan: Wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU berlaku

Momentum Perlindungan dan Pengakuan

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum yang jelas.

Dengan hadirnya undang-undang ini, negara secara resmi mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara, mulai dari perlindungan kerja hingga jaminan sosial.

Momentum Hari Kartini pun semakin memperkuat makna pengesahan ini—sebagai simbol perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi kelompok yang selama ini berada di pinggiran sistem formal.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
Raih WTP ke-10, KDS Minta Kinerja dan Pelayanan Terus Ditingkatkan
DJP
DJP Dukung UMKM Naik Kelas via PP Nomor 20 Tahun 2026
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Bupati Bandung Siapkan Langkah Terpadu Tangani Banjir, Sampah, dan Krisis Air saat Kemarau
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Puluhan Warga Kota Bandung Antusias Ikuti Program Padat Karya Tematik 2026
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik