RUU PPRT Resmi Disahkan DPR di Hari Kartini, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

uu pprt
Pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan siap menyambut implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rapat Paripurna Ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan momentum Hari Kartini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut dalam sidang paripurna di Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang langsung disambut jawaban “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Penantian Dua Dekade Berakhir

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah setelah pembahasan panjang selama sekitar 20 tahun.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob.

Menurutnya, pengesahan ini bukan sekadar produk hukum, tetapi juga simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim perlindungan.

Baca Juga:

Yassierli Dorong RUU PPRT, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

12 Poin Penting dalam UU PPRT

Undang-undang ini memuat sejumlah substansi krusial yang mengatur perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:

  • Asas perlindungan: Berbasis kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
  • Mekanisme perekrutan: Bisa dilakukan langsung atau melalui perusahaan penempatan (P3RT)
  • Jaminan sosial: PRT berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
  • Pelatihan vokasi bagi calon PRT oleh pemerintah atau pihak terkait
  • Pengawasan: Melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW
  • Perlindungan usia kerja: Mengatur batasan serta pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun
  • Regulasi turunan: Wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU berlaku

Momentum Perlindungan dan Pengakuan

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum yang jelas.

Dengan hadirnya undang-undang ini, negara secara resmi mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara, mulai dari perlindungan kerja hingga jaminan sosial.

Momentum Hari Kartini pun semakin memperkuat makna pengesahan ini—sebagai simbol perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi kelompok yang selama ini berada di pinggiran sistem formal.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260727-WA0000
PLN Ajak Pelanggan Manfaatkan PLN Mobile dan Fitur SwaCAM, Wujud Layanan Digital Menyambut HUT ke-81 RI
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

3

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
IMG-20260727-WA0003
Gilang Dorong Puskesmas di Jakasampurna, Akses Layanan Kesehatan Jadi Prioritas
IMG-20260726-WA0003
DPRD Kota Bekasi Desak Pemerintah Pusat Tepati Komitmen Flyover Bulak Kapal, Warga Tak Bisa Terus Menunggu
IMG-20260726-WA0002
Reses Kreatif Samuel Sitompul Berbuah Puluhan Aspirasi Warga Bekasi Timur
IMG-20260725-WA0002
Wildan: Setiap Aspirasi Akan Kami Perjuangkan