RUU PPRT Resmi Disahkan DPR di Hari Kartini, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

uu pprt
Pemerintah terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan siap menyambut implementasi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Rapat Paripurna Ke-17 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4), bertepatan dengan momentum Hari Kartini.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengesahan tersebut dalam sidang paripurna di Senayan, Jakarta.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang langsung disambut jawaban “setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Penantian Dua Dekade Berakhir

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai momen bersejarah setelah pembahasan panjang selama sekitar 20 tahun.

“Kiranya RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” kata Bob.

Menurutnya, pengesahan ini bukan sekadar produk hukum, tetapi juga simbol keberpihakan negara terhadap kelompok pekerja yang selama ini rentan dan minim perlindungan.

Baca Juga:

Yassierli Dorong RUU PPRT, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Menyeluruh bagi Pekerja Rumah Tangga

12 Poin Penting dalam UU PPRT

Undang-undang ini memuat sejumlah substansi krusial yang mengatur perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:

  • Asas perlindungan: Berbasis kekeluargaan, HAM, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum
  • Mekanisme perekrutan: Bisa dilakukan langsung atau melalui perusahaan penempatan (P3RT)
  • Jaminan sosial: PRT berhak atas jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan
  • Larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan
  • Pelatihan vokasi bagi calon PRT oleh pemerintah atau pihak terkait
  • Pengawasan: Melibatkan pemerintah pusat, daerah, hingga RT/RW
  • Perlindungan usia kerja: Mengatur batasan serta pengecualian bagi pekerja di bawah 18 tahun
  • Regulasi turunan: Wajib diterbitkan maksimal satu tahun setelah UU berlaku

Momentum Perlindungan dan Pengakuan

Pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap berada di sektor informal tanpa payung hukum yang jelas.

Dengan hadirnya undang-undang ini, negara secara resmi mengakui pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak setara, mulai dari perlindungan kerja hingga jaminan sosial.

Momentum Hari Kartini pun semakin memperkuat makna pengesahan ini—sebagai simbol perjuangan kesetaraan dan perlindungan bagi kelompok yang selama ini berada di pinggiran sistem formal.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City