Pengamat: Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers

Aturan Baru Polri untuk Jurnalis Asing Dinilai Bisa Hambat Kebebasan Pers!
Ilustrasi-Jurnalis (Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan menyatakan bahwa revisi RUU Kepolisian jangan sampai memberangus kebebasan pers.

“Sekarang marak pemblokiran situs oleh Polri dengan alasan mencegah hoaks. Apabila kewenangan siber polisi diperluas dalan RUU Kepolisian, harus dikaji mendalam jangan sampai memberangus kebebasan pers, “kata Fajar dalam keterangan resmi yang diterima teropongmedia, Senin (19/8/2024).

Fajar melanjutkan, saat ini Indonesia berada di peringkat kebebasan pers ke- 111 dari 180 negara, artinya secara periingkat tidak termasuk baik.

“Organisasi Reporter Without Borders menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari 180 negara. Bukan suatu hal yang baik secara kebebasan pers,” lanjut Fajar.

Menurut Fajar, perluasan kewenangan lebih jauh akan memungkinkan polisi dapat memperluas tindakan pemblokiran konten, aplikasi dan situs tidak terkecuali situs berita dengan alasan keamanan negara.

“Perluasan wewenang polisi dalam RUU kepolisian memungkinkan mereka untuk lebih jauh melakukan pemblokiran konten, aplikasi dan situs yang dianggap berbahaya untuk keamanan negara tanpa verifikasi fakta oleh jurnalis, dan situs berita jadi salah satu yang terancam,”tutup Fajar.

Perluasan Kewenangan Siber dalam RUU Kepolisian Jangan Sampai Berangus Kebebasan Pers
Pengamat Kepolisian Fajar Kurniawan (TM)

Sepeti diketahui, Penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI terus menguat.

Selain bukan persoalan mendesak dan tidak masuk program legislasi nasional, perluasan kewenangan yang diusulkan dalam revisi UU Polri juga dinilai membahayakan bagi demokrasi serta reformasi di tubuh Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: RUU Kepolisian Dinilai Bisa Ganggu Independensi KPK

Dimana dalam revisi UU tersebut, DPR mengusulkan perluasan kewenangan Polri melalui Revisi UU Polri, salah satunya menjadikan penyadapan sebagai salah satu tugas pokok kepolisian. Revisi UU Polri telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna, 29 Mei lalu dan sudah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo.

Pemberian kewenangan penyadapan ini diusulkan masuk dalam Pasal 14 Ayat (1) RUU Polri yang mengatur tentang tugas pokok kepolisian.

Dalam draf RUU Polri terakhir  diketahui, tugas pokok kepolisian melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai penyadapan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City