RUU Melegitimasi Perpanjangan Usia Pensiun Bintang 4

Perpanjangan Usia Pensiun
Perpanjangan Usia Pensiun. (instagram/supratmanandiagtas)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberlakuan perpanjangan usia pensiun bagi perwira dengan pangkat bintang empat yang termuat dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri akan memberikan legalitas kepada sistem yang sedang berlaku.

Ia menegaskan bahwa meskipun aturan perpanjangan usia pensiun bagi perwira bintang empat dalam TNI maupun Polri akan diatur dalam undang-undang, namun tetap harus memperoleh persetujuan dari Presiden.

“Semuanya (RUU) TNI dan Polri itu fokusnya pada usia pensiun,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (29/5/2024).

Supratman menjelaskan bahwa penambahan masa kerja bagi perwira senior yang memiliki pangkat bintang empat tidak terbatas pada satu jabatan tertentu.

Ia juga menekankan bahwa selain Polri, TNI juga memiliki sejumlah perwira dengan pangkat bintang empat.

“Memangnya cuma satu yang bintang empat? Di angkatan ada berapa bintang empat? Kami enggak sebut jabatan,” kata dia.

Dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pasal 53 ayat (3) menjelaskan bahwa perwira tinggi dengan pangkat bintang empat dapat memperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali, sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Presiden.

Sementara dalam rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pasal 30 ayat (4) menjelaskan bahwa perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi dengan pangkat bintang empat akan ditentukan oleh Presiden dengan mempertimbangkan pendapat DPR RI.

BACA JUGA: Revisi UU Polri: Samakan Batas Usia Pensiun dengan Penegak Hukum Lain

Sebelumnya, dalam rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (28/5/2024), kedua RUU tersebut telah disetujui untuk dijadikan RUU inisiatif DPR.

Sejauh ini, pembahasan terkait kedua RUU tersebut masih difokuskan pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.

 

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Ciwalk Bandung
Tempat Liburan Akhir Tahun yang Beda di Bandung
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Sopir Truk Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar di Tol Pandaan jadi Tersangka
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus
Man City Incar Kiper Sensasional Juventus

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.