RUU Haji: Kuota Haji Kabupaten Kota Ditentukan Menteri, Kewenangan Gubernur Hilang

RUU haji
Ilustrasi (BPKH)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Ia menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih baik.

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” tegas Prasetyo, usai mengikuti Merdeka Run 8.0K di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (24/8/2025).

Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail mengenai isi RUU yang sedang dibahas, hanya menyebutkan bahwa prosesnya sedang dimatangkan di DPR.

Komisi VIII DPR RI tengah mengintensifkan pembahasan RUU Haji, termasuk menggelar rapat bersama DPD RI pada Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut.

Rapat dilanjutkan secara tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pembahasan dijadwalkan rampung pada Minggu (24/8), sebelum RUU ini disetujui dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (26/8) mendatang.

Beberapa poin penting dalam RUU Haji tersebut antara lain perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan kepala BP Haji berubah menjadi menteri.

BACA JUGA

Bahas RUU Haji, DPD Minta Perketat Larangan Jual Beli Kuota Jemaah Haji

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Selain itu, diusulkan aturan yang memperbolehkan petugas haji di daerah non-mayoritas Muslim tidak harus beragama Islam, meskipun ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Poin perubahan lainnya dalam RUU Haji adalah kewenangan penetapan kuota haji di tingkat kabupaten/kota, yang sebelumnya ditetapkan oleh gubernur, akan beralih menjadi kewenangan menteri.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar