RUU Haji: Kuota Haji Kabupaten Kota Ditentukan Menteri, Kewenangan Gubernur Hilang

RUU haji
Ilustrasi (BPKH)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Ia menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih baik.

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” tegas Prasetyo, usai mengikuti Merdeka Run 8.0K di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (24/8/2025).

Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail mengenai isi RUU yang sedang dibahas, hanya menyebutkan bahwa prosesnya sedang dimatangkan di DPR.

Komisi VIII DPR RI tengah mengintensifkan pembahasan RUU Haji, termasuk menggelar rapat bersama DPD RI pada Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut.

Rapat dilanjutkan secara tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pembahasan dijadwalkan rampung pada Minggu (24/8), sebelum RUU ini disetujui dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (26/8) mendatang.

Beberapa poin penting dalam RUU Haji tersebut antara lain perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan kepala BP Haji berubah menjadi menteri.

BACA JUGA

Bahas RUU Haji, DPD Minta Perketat Larangan Jual Beli Kuota Jemaah Haji

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Selain itu, diusulkan aturan yang memperbolehkan petugas haji di daerah non-mayoritas Muslim tidak harus beragama Islam, meskipun ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Poin perubahan lainnya dalam RUU Haji adalah kewenangan penetapan kuota haji di tingkat kabupaten/kota, yang sebelumnya ditetapkan oleh gubernur, akan beralih menjadi kewenangan menteri.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026