RUU Haji: Kuota Haji Kabupaten Kota Ditentukan Menteri, Kewenangan Gubernur Hilang

RUU haji
Ilustrasi (BPKH)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Ia menyampaikan harapannya agar dengan disahkannya RUU tersebut, penyelenggaraan ibadah haji ke depan dapat berjalan lebih baik.

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” tegas Prasetyo, usai mengikuti Merdeka Run 8.0K di Jakarta, mengutip Antara, Minggu (24/8/2025).

Prasetyo tidak menjelaskan lebih detail mengenai isi RUU yang sedang dibahas, hanya menyebutkan bahwa prosesnya sedang dimatangkan di DPR.

Komisi VIII DPR RI tengah mengintensifkan pembahasan RUU Haji, termasuk menggelar rapat bersama DPD RI pada Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tersebut.

Rapat dilanjutkan secara tertutup bersama panitia kerja (panja) pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM).

Pembahasan dijadwalkan rampung pada Minggu (24/8), sebelum RUU ini disetujui dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (26/8) mendatang.

Beberapa poin penting dalam RUU Haji tersebut antara lain perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dengan kepala BP Haji berubah menjadi menteri.

BACA JUGA

Bahas RUU Haji, DPD Minta Perketat Larangan Jual Beli Kuota Jemaah Haji

KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Selain itu, diusulkan aturan yang memperbolehkan petugas haji di daerah non-mayoritas Muslim tidak harus beragama Islam, meskipun ketentuan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Poin perubahan lainnya dalam RUU Haji adalah kewenangan penetapan kuota haji di tingkat kabupaten/kota, yang sebelumnya ditetapkan oleh gubernur, akan beralih menjadi kewenangan menteri.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City